Hukum

Pemilik sah Gelar Aksi Demo : PN Bandung Kembali Batalkan Eksekusi Bangunan di Jalan Pelajar Pejuang No 43

BANDUNG, eljabar.com – Pemilik tanah dan bangunan jalan Pelajar Pejuang No. 43 Bandung yang memiliki sertifikat tanah yang sah bernama Ir. Sigit Wiriyatmo untuk yang ketiga kalinya kembali menggelar aksi melawan mafia tanah di sekitar jalan Pelajar Pejuang kota Bandung bersama puluhan karyawannya dikarenakan rencananya Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus akan mengeksekusi tanah dan bangunannya pada Selasa, 1 November 2022 pukul 09.00 WIB.

Namun setelah menunggu di depan tanah dan bangunannya, ternyata Sigit Wiriyatmo dan puluhan karyawannya didampingi Kuasa Hukum Felix Wangsaatmaja, SH., mendapat kabar eksekusi ketiga kembali ditunda.

“Ini eksekusi sudah ditunda untuk ketiga kalinya, uniknya hari ini tanggal 1 November 2022, tetapi surat dari PN Bandung Kelas IA Khusus tertanggal 16 Oktober 2022 menyatakan eksekusi diundur menjadi Selasa, 8 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB, ini menunjukkan menurut saya PN Bandung Kelas IA Khusus sangat tidak profesional,” kata Sigit Wiriyatmo kepada awak Media, Selasa, (1/11/2022), di jalan Pelajar Pejuang No.43 Bandung.

“Sayang institusi peradilan yang sebesar itu dan dibiayai masyarakat bekerja dengan serampangan tanpa ketelitian, bahkan bisa diduga ada sesuatu di balik ini,” tegas Sigit Wiriyatmo.

“Jadi kami sangat menyayangkan dengan tindakan PN Bandung Kelas IA Khusus menunda-nunda pelaksanaan eksekusi dengan tidak benar,” ungkap Sigit Wiriyatmo, “Saya harapkan PN Bandung bertindaklah seadil mungkin sebagai institusi peradilan,” ujarnya.

“Bahkan penundaannya tidak menyertakan alasan, kalau kemarin penundaan karena Polrestabes tidak mendukung, sekarang penundaan tanpa alasan,” ungkap Sigit Wiriyatmo.

Lebih lanjut Sigit Wiriyatmo menegaskan, pihaknya akan terus melakukan perlawanan, “Perlu diketahui, pada Rabu 2 November 2022 akan ada sidang mediasi, mudah-mudahan pihak lawan datang, setelah dua kali sidang mediasi mereka tidak hadir,” ungkapnya.

Sigit Wiriyatmo mengatakan, dengan kejadian ini sangat mengganggu perusahaannya yang memiliki lebih dari 70 Karyawan. “Perusahaan kami merupakan public service, yakni kami melayani IT Rumah Sakit, maka dengan adanya penundaan-penundaan seperti ini terus terang sangat mengganggu kami, karyawan dan keluarganya serta mengganggu masyarakat luas,” pungkasnya.

Sedangkan perwakilan karyawan bernama Wahyudin mengatakan, dengan penundaan eksekusi kali ketiga mengakibatkan pekerjaan para karyawan terganggu.

“Pertama kami menghormati hukum dan proses ini, tapi ternyata dilihat dari sudut kami sebagai karyawan, dengan diundurnya eksekusi hingga tiga kali kami melihat adanya ketidakpastian dari Pengadilan,” ujar Wahyudin.

“Kami berharap jangan sampai tempat bekerja kami ini dirampas, seperti yang sudah dijelaskan pemilik tanah dan bangunan ini bahwa tanah ini sudah dimiliki perusahaan, maka saya mewakili karyawan tentu saja akan mempertahankan hak-hak perusahaan kami,” tegas Wahyudin.

“Kami sudah satu komando dari perwakilan karyawan bahwa kami akan mempertahankan aset perusahaan,” tegas Wahyudin.

“Kami dari karyawan melihat perjuangan pemilik tanah dan bangunan ini yakni Ir Sigit Wiriyatmo sangat baik sekali, pertama dari proses diplomasi hukumnya dan menghormati norma dan kaidah hukum, serta menyebarluaskan perjuangan melalui media sosial agar masyarakat tahu jangan sampai masyarakat tertimpa kasus seperti ini,” ujar Wahyudin.

“Kami berharap eksekusi bisa selesai, dan tanah serta bangunan ini dikembalikan ke PT Nuansa Cerah Informasi, karena sudah jelas Ir Sigit Wiriyatmo sangat terganggu dengan kejadian ini,” pungkas Wahyudin.

Seperti diketahui, Ir. Sigit Wiriyatmo yang telah menempati tempat tersebut sejak tahun 1998 meminta keadilan, karena tanah dan bangunan yang ia tempati akan dirampas oleh pihak-pihak yang diduga mafia pertanahan, padahal dirinya memiliki sertifikat sah, namun diduga para mafia tanah mencoba merampasnya hanya bermodalkan pengakuan penggugat dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus.

Inilah pernyataan tertulis Ir. Sigit Wiriyatmo:

1. Bahwa saya telah menerima surat Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus dengan No. W11.UI//4975/HK.02/VII/2022 tertanggal 12 Agustus 2022, perihal permohonan pendampingan dan P.S./Penunjukan/Pencocokan/Konstatering/Objek yang akan dieksekusi dalam perkara No. 69/Pdt/Eks/2009/PUT/PN. Bdg Jo. NO. 52/Pdt.G/2004/PN. Bdg Jo. NO. 125/Pdt/2005/PT. Bdg Jo. N0. 2531 K/Pdt/2005, dimana dalam surat tersebut posisi saya adalah sebagai Termohon Eksekusi;

2. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2022 telah dilaksanakan P.S/Penunjukan/Pencocokan/Konstatering/Objek yang akan dieksekusi, para pihak yang hadir pada saat pelaksanaan P.S/Penunjukan/Pencocokan/Konstatering tersebut adalah Kuasa Pemohon Eksekusi, Pejabat Kelurahan, Pejabat Kecamatan dan Kepolisian Sektor Lengkong.

Bahwa saya pada saat acara tersebut telah menyampaikan keberatan-keberatan dan telah dicatat dalam berita acara yang ditandatangani para pihak yang mengikuti acara P.S tersebut, keberatan-Keberatan saya adalah sebagai berikut :

Bahwa dalam surat permohonan pendampingan dan P.S disebutkan bahwa objek eksekusi adalah Sebagian Tanah dan Bangunan kurang lebih ±2500 M2 asal Kohir No. 1239 Persil 15.S.II terletak di Blok Babakan Djayanti Kel. Lingkar Selatan, Kec. Lengkong Kota Bandung yang terletak atau dikenal dengan Jl. Pelajar Pejuang 45 No. 41, 43, 50 Kota Bandung.

Bukti kepemilikan saya adalah SHM No. 196, GS 1365/1995, Persil 15 D II, Kohir 3625, Luas 176 M2 dan SHM No. 256, GS 11.046/1996, Persil 15 D I, Kohir 3629, Luas 116 M2. Telah terdapat perbedaan Kohir antara objek eksekusi yang terdapat dalam Penetapan Pengadilan dengan hak milik saya.

Perlu diketahui bahwa dalam Putusan perkara No. 52/Pdt.G/2004/PN. Bdg disebutkan bahwa saya adalah pemilik dan penghuni tanah Jl. Pelajar Pejuang 45 NO. 41 seluas kurang lebih 600 M2 dan hal ini sangat jauh berbeda dengan luas tanah dalam kepemilikan saya.

3. Bahwa kemudian saya menerima surat Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus dengan No. W11.UI/5642/HK.02/IX/2022 tertanggal 5 September 2022, perihal Pemberitahuan akan dilaksanakan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan secara paksa dalam Perkara No. 69/Pdt/Eks/2009/PUT/PN. Bdg Jo. NO. 52/Pdt.G/2004/PN. Bdg Jo. NO. 125/Pdt/2005/PT. Bdg Jo. N0. 2531 K/Pdt/2005.

Bahwa ternyata dan terbukti bahwa dalam surat tersebut objek eksekusi telah disesuaikan persis sama dengan keberatan-keberatan saya sampaikan pada saat acara PS/Konstatering. Selaku demikian pihak Pengadilan Negeri belum mengetahui objek eksekusi secara terperinci baik letak, batas-batas maupun luas tanah yang hendak dieksekusi sebelum melakukan PS/Konstatering, namun justru mengambil keterangan berdasarkan keterangan yang saya sampaikan saat PS / Pencocokan lokasi, sehingga hal ini sangat mengabaikan kepatutan dalam menjalankan kewenangannya sebagai badan peradilan yang sangat terkesan memaksakan eksekusi dengan cara-cara yang tidak sepatutnya.

4. Bahwa saya selaku pihak Termohon Eksekusi sampai dengan dibuatnya Siaran Pers ini belum menerima Penetapan Eksekusi, padahal saya juga telah memohonkan secara resmi kepada Pengadilan Negeri Bandung.

5. Bahwa saya telah mengirimkan surat Keberatan Atas Penetapan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri Bandung, mengirimkan surat Keberatan ke Pengadilan Tinggi Bandung, bahkan saya juga pada hari Senin, tanggal 12 September 2022 telah hadir ke Pengadilan Tinggi Bandung untuk melaporkan hal ini kepada Hakim Pengawas dan diterima oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi dan bersamaan dengan hari ini juga saya berusaha melaporkan permasalahan ini ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (POLDA JABAR) dengan adanya penambahan identitas tanah milik saya ke dalam surat Pemberitahuan akan dilaksanakan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan secara paksa yang tidak sesuai dengan isi putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap. Akan tetapi oleh dianjurkan untuk mengirimkan surat berupa Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengaduan Masyarakat ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.

6. Bahwa atas saran tersebut diatas pada hari Rabu, tanggal 14 September 2022 saya telah mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengaduan Masyarakat ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.

7. Bahwa atas kejadian tersebut diatas, saya sangat sesalkan bisa terjadi dimasa era yang terbuka seperti ini yang konon segala sesuatu dilakukan dengan secara transparansi. Saya berharap tidak ada satu badan atau institusi pun yang memiliki hak yang melampaui apapun (super body) untuk bisa melanggar atau merampas hak masyarakat khususnya dalam permasalahan hak kepemilikan tanah yang seperti saya alami ini.

Ada kekuatiran/dugaan saya dalam perkara yang saat ini saya hadapi adanya mafia pertanahan yang terlibat dalam proses eksekusi yang terkesan dipaksakan sekali ini yang seharusnya tidak boleh dilakukan (non executable) karena dictum putusannya yang tidak menjelaskan obyek tanah/ bangunan secara jelas bahkan malahan salah obyek justru malah diakomodir oleh pengadilan dengan hanya berdasarkan pengakuan saja dari Penggugat atau Pemohon Eksekusi. Apabila terhadap dugaan mafia pertanahan yang ternyata terlibat dalam perkara seperti saya ini, saya harap aparat yang berwenang segera menindak dengan tegas tanpa ampun dengan melibatkan unsur KPK dan PPATK jika diperlukan untuk menelusuri aliran dana yang besar dalam perkara ini atau perkara-perkara lainnya seperti yang saya alami ini biar menjadi contoh untuk pemberantasan ke depannya.

8. Bahwa atas kejadian ini yang menjadi pertanyaan saya kemanakah saya harus mencari keadilan?, oleh karena tampaknya bukti-bukti yang sah saja seperti sertifikat menurut hukum sepertinya tidak berdaya dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Kepada Presiden RI Joko Widodo saya mohon dan yang saya mau tanyakan apakah sertifikat yang telah diterbitkan sampai jutaan jumlahnya itu oleh BPN apa masih punya kekuatan hukum?

Saya selaku pembeli yang sah dan beritikad baik katanya memperoleh perlindungan hukum, tapi kok seperti ini bisa dikalahkan dengan hanya pengakuan oleh seseorang yang mengaku tanahnya dan tidak pernah menjual, padahal dalam catatan di Desa tercatat ada peralihan hak dalam catatan Desa tersebut, kok bisa menang di Pengadilan? **

Show More
Back to top button