Pemkab Akan Beri Perlindungan untuk Pekerja Rentan di Pamekasan
PAMEKASAN, eljabar.com — Pemkab Pamekasan akan mengkaji beberapa rencana kebijakan. Terutama untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja di Bumi Gerbang Salam.
Bupati Pamekasan, H. Baddrut Tamam menyampaikan, pihaknya akan mendiskusikan beberapa kemungkinan yang akan dilakukan pemerintah daerah. Khusus soal upaya membiayai pekerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja mendapat perlindungan serta jaminan pekerjaan.
“Kami akan menelaah dulu, kita buat klaster-klaster. Misalnya klaster guru ngaji, klaster tukang becak, klaster tukang ojek dan lain-lain,” ujar Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, dalam forum grup discussion (FGD) Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan bersama BPJS Ketenagakerjaan di Peringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati.
Pihaknya akan bekerja maksimal agar seluruh kebijakan yang dilaksanakan bisa menyentuh kepada semua lapisan masyarakat. Termasuk memberikan perlindungan kepada pada pekerja rentan yang memang dinilai sangat produktif dalam dunia kerja di Pamekasan selama ini.
Indra Fitriawan, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan menjelaskan, kategori pekerja rentan diantaranya tukang becak, tukang ojek, penjual sayur, guru ngaji. Artinya mereka yang bekerja untuk memenuhi kebutuhannya sendiri saja serba kekurangan. Padahal, mereka juga berhak mendapat perlindungan ketika mengalami resiko sosial.
“Ini yang kita sampaikan kepada bapak bupati supaya ada kepedulian dari pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan melalui program lingkaran, Peduli Pekerja Rentan. (idrus)