SUMEDANG, eljabar.com — Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang sedang direvisi sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Dra. Hj. Yanuarti Kania Dewi, M.T saat memimpin Rapat Evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Semester Pertama di Pendopo Setda, IPP, Kamis (8/10/2020).
“Sebenarnya Tim RB Kabupaten Sumedang yang diketuai Pak Sekda sudah ada sejak awal Februari 2020. Tetapi sekarang SK Tim-nya harus disesuaikan dengan Permen PAN RB No. 25 Tahun 2020. Jadi diselaraskan dengan road map RB yang sudah dibuat dan ditandangani oleh bupati,” ujarnya.
Dikatakan, dalam SK yang sedang diproses oleh Bagian Hukum tersebut Tim RB dibagi menjadi tiga yakni Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Kelompok Kerja (Pokja).
“Tim Pengarah adalah Bupati dan Wakil Bupati. Tim Pelaksana meliputi Ketua yang dijabat oleh Sekda, Wakil Ketua oleh Inspektur, Sekretaris oleh para Asisten, dan Anggota oleh para Kepala Perangkat Daerah. Sedangkan Pokja diisi oleh para pejabat Eselon III dan IV di setiap Perangkat Daerah dimana semuanya ada delapan Pokja,” tuturnya.
Ia mengakui bahwa Pokja-Pokja yang ada pada SK sebelumnya masih belum optimal dan tidak berjalan sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan. Padahal kinerja Pokja sangat menentukan hasil penilaian RB di tingkat kabupaten.
“Sebagai Pokja RB rekan-rekan di Perangkat Daerah secara teknis bertanggung jawab terhadap implementasi road map yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kinerja masing-masing Pokja harus diaktifkan untuk menyusun rencana aksi di road map dan Quick Wins,” terangnya.
Ia menyebutkan, roadmap RB disusun untuk membantu perangkat daerah guna mencapai target kinerja, khususnya yang terkait dengan program kegiatan yang tercantum dalam Renstra dan Renjanya masing-masing sesuai RPJMD.
“Intinya adalah bagaimana pemerintahan berubah menjadi dynamic government. Kita sudah melakukan terobosan-terobosan yang diakui oleh seluruh Pemda Kabupaten. SAKIP kita relatif sudah mulai meningkat. Para assesor (sekretaris) pun sudah mulai memahami bagaimana reformasi harus dilaksanakan di OPD-nya,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Kabag, terdapat beberapa permasalahan diantaranya menyangkut perangkat kepemimpinan di tingkat perangkat daerah, kualitas perencanaan dan kinerja yang belum sempurna, serta belum optimalnya transformasi digital.
“Kondisi yang diharapkan dari pelaksanaan RB ini adalah meningkatnya komitmen seluruh aparatur, meningkatnya kualitas penyusunan dan publikasi produk hokum, struktur kelembagaan yang efektif dan efisien, norma, sistem dan prosedur ketatalaksanaan yang didukung oleh IT, meningkatnya integritas, profesionalisme dan disiplin ASN, meminimalisir penyalahgunaan wewenang dan KKN, mningkatkan akuntabilitas, pelayanan publik, dan keterbukaan informasi,” terangnya.
Tanpa harus menunggu terbitnya SK, ia pun meminta agar setiap Pokja segera menyusun laporan Rencana Aksi dan Kinerja RB Semester I berikut Quick Win.
“Minggu depan laporan Rencana Aksi untuk pelaksanaan tahun pertama (2020) sudah selesai oleh masing-masing Pokja. Bahkan kalau bisa sampai dengan 2024,” tuturnya. (Abas)