Regional

Pemkab Sumedang Mengeluarkan Peraturan Bupati No. 66 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Dalam Rangka Penanganan Covid-19

Sumedang, eljabar. Com — Sebagai bentuk pengetatan terhadap pengendalian penyebaran Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang mengeluarkan Peraturan Bupati No. 66 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM dalam rangka Penanganan Covid-19 yang berlaku mulai 29 Juni – 5 Juli 2021.

Perbup tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya Bupati mendapatkan berbagai masukan dari Forkopimda Kabupaten Sumedang dalam kegiatan Rapat Koordinasi secara virtual, Senin malam (28/6/2021).

Selain unsur Forkopimda, Rakor dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Herman Suryatman dan beberapa Kepala Perangkat Daerah terkait.

“Semalam kami telah berkumpul bersama Dewan dan Forkopimda untuk membahas penanganan Covid-19. Kami juga mendapatkan masukan dalam menanggapi situasi terbaru untuk menyempurnakan aturan sebelumnya,” ujar Bupati Dony Ahmad Munir.

Dalam Perbup tersebut terdapat beberapa perubahan dari Perbup No. 61 Tahun 2021, terutama yang mengatur pelaksanaan PPKM.

“Sebelumnya aktivitas pesantren bisa dilaksanakan secara Luring (luar jaringan) namun dengan Prokes yang ketat. Namun kali ini semuanya harus dilaksanakan secara Daring (dalam jaringan),” katanya.

Untuk pelaksanaan kegiatan sosial budaya seperti pernikahan dan khitanan, lanjutnya, hanya boleh dihadiri oleh 50 orang dari keluarga inti dan tidak ada prasmanan.

“Sebelumnya kan jumlah yang hadir sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat. Sekarang dibatasi hanya 50 orang, tidak ada resepsi serta diawasi oleh Satgas setempat,” katanya.

Ditambahkan Bupati, khusus untuk fasilitas umum, taman umum, dan tempat wisata milik pemerintah daerah ditutup selama berlakunya Perbup.

“Sedangkan Fasum dan tempat wisata milik swasta tetap buka dengan jam operasional sampai pukul 14.00 WIB dan pengunjung dibatasi sampai 25 persen dari kapasitas,” tuturnya.

Sedangkan untuk kegiatan di tempat ibadah masih bisa dilaksanakan dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat dan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 25 persen.

“Namun jika di tingkat RT sudah ada 5 KK yang terpapar Covid-19, maka salatnya di rumah saja. Begitu juga untuk pengajian untuk sementara dihentikan terlebih dahulu,” ucapnya.

Masih dalam Perbup yang baru, kegiatan seni pertunjukan, termasuk karaoke dan bioskop ditutup sementara.

“Bioskop yang sebelumnya sudah boleh buka dengan 25 persen penonton mohon maklum mulai sekarang ditutup lagi. Begitu juga kegiatan seni,” ujarnya.

Demikian pula dengan jumlah pengunjung pusat perbelanjaan kini dibatasi hanya sampai 25 persen.

“Sebelumnya pusat perbelanjaan, mal, minimarket dan usaha sejenis jumlah pengunjungnya dibatasi sampai 50 persen. Sekarang paling banyak 25 persen,” ungkapnya.(abas)

Show More
Back to top button