Regional

Pemkab Sumedang Tera Ulang Timbangan Pedagang Pasar Tradisional Se-Sumedang

SUMEDANG ,eljabar.com – Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskop UKMPP) Kabupaten Sumedang Hary Tri Santosa menyatakan, Pemkab Sumedang, Jawa Barat melalui UPTD Metrologi gencar melakukan tera ulang terhadap alat ukur, takar dan timbang ke semua pasar tradisional hingga modern dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada konsumen.

“Tera ulang ini merupakan amanat UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, salahsatu hak konsumen adalah memilih dan mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar, kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Olehsebab itu, pemerintah harus menjamin timbangan atau takaran yang digunakan oleh pelaku usaha atau pedagang harus tepat dan benar,” ujar Hary kepada wartawan seusai meninjau kegiatan tera ulang di Pasar Tanjungsari Sumedang Jawa Barat, Kamis (14/4/2022).

Hary mengatakan, sebanyak 80 unit alat ukur atau timbangan mulai dari yang manual sampai digital di Pasar Tanjungsari harus dilakukan tera ulang.

“Jika kedapatan ada yang tidak sesuai atau teridentifikasi rusak, alat ukur atau timbangan ini langsung diperbaiki bahkan diganti dengan sparepart baru,” ucapnya.

 

Menurut Hary, penting bagi Pemkab Sumedang untuk terus menerus menyadarkan masyarakat agar semakin paham dan cerdas sebelum bertransaksi. Terlebih, para pedagang juga akan mengalami kerugian apabila alat ukur, takar dan timbang yang digunakan tidak ditera ulang secara rutin setiap tahunnya.

“Kegiatan tera ulang ini merupakan upaya pemerintah guna memasyarakatkan budaya sadar tera dan tera ulang. Mengingat, tantangan dan persaingan dunia perdagangan di era teknologi yang semakin canggih menuntut konsumen semakin terbuka wawasannya. Tentu, masyarakat akan memilih belanja pada penjual yang bisa memberikan jaminan kebenaran ukuran,” tandas Kadiskop UKMPP Sumedang, Hary Tri Santosa terkait kegiatan tera ulang.(abas)

Show More
Back to top button