Nasional

Pemkab Sumenep Berlakukan PPKM Skala Mikro Untuk Wilayah Zona Kuning

SUMENEP, eljabar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, gelar Apel Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat RT dan RW untuk Wilayah yang berstatus Zona Kuning.

Kegiatan apel tersebut dilaksanakan di lapangan upacara yang tepat berada di depan kantor Pemkab Sumenep, Rabu (10/02/2021).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sumenep, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Direktur RSUD Moh. Anwar Sumenep dan anggota Polri, beserta Camat, perangkat desa hingga Ketua RT dan RW.

Bupati Sumenep, A Busyro Karim, menyampaikan bahwa sudah hampir satu tahun kasus covid-19 malanda Negara Indonesia, termasuk Kabupaten Sumenep, hingga kini, penanganan dan pengendalian penyebaran Virus Corona belum ada hasil yang maksimal.

Bahkan di Kota Keris ini, sudah lebih dari seribu kasus terkonfirmasi positif covid-19,” kata Busyro dalam sambutannya.

Dari itu, lanjut Bupati Sumenep dua periode itu, kebijakan PPKM skala mikro hingga tingkat RT dan RW di wilayah yang berlambang kuda terbang ini harus diterapkan.

Selain itu lanjut Busyro, di tingkat desa dan kelurahan akan di bangun posko penanganan covid 19, untuk mencegah penularan virus..

“Pemberlakuan PPKM skala mikro dimulai sejak tanggal 9 Februari 2021 hingga tanggal 22 februari 2021, untuk wilayah yang berstatus zona kuning,” tambahnya.

Sedangkan untuk wilayah yang berstatus zona merah, kata Busyro, akan dilakukan beberapa upaya untuk penanganan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, diantaranya, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, dan larangan berkerumun lebih dari tiga orang.

“Kita sudah koordinasikan dengan beberapa unsur mulai dari kepala desa dan lurah, hingga Ketua RT dan RW,” tutupnya. (ury)

Show More
Back to top button