Pemerintahan

Pemkab Sumenep Hadirkan Layanan Hukum Gratis Melalui Call Center 112

SUMENEP, Eljabar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep di bawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo terus menghadirkan terobosan layanan publik yang berpihak kepada masyarakat, khususnya warga kurang mampu. Terbaru, Pemkab menyediakan layanan pendampingan hukum gratis yang bisa diakses melalui call center 112.

Layanan 112 yang sebelumnya difungsikan untuk kebutuhan darurat seperti bencana atau situasi kritis, kini diperluas cakupannya untuk menampung aduan hukum masyarakat. Masyarakat cukup menghubungi nomor 112 dan melaporkan permasalahan yang dihadapi, mulai dari sengketa tanah hingga persoalan hukum lainnya. Laporan tersebut akan diteruskan secara otomatis ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melalui sistem WhatsApp terintegrasi.

“Kalau ada warga yang tidak mampu, bingung mau kemana, misal ada persoalan sengketa tanah dan apa saja, kami siapkan pendampingan hukum ini, cukup lewat 112, semua akan kami bantu,” ujar Bupati Fauzi, Selasa (08/07/2025).

Menurutnya, layanan ini dirancang untuk menjangkau masyarakat paling bawah yang selama ini kesulitan mengakses bantuan hukum. Tak hanya konsultasi, seluruh biaya pengacara dan proses hukum pun akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab.

“Tenang saja, semuanya gratis. Ini bentuk nyata keberpihakan kami kepada masyarakat,” tegasnya.

Fauzi menjelaskan, setiap laporan yang masuk melalui call center 112 akan langsung diterima oleh kepala OPD terkait. Mereka wajib memberikan laporan progres lengkap, termasuk dokumentasi berupa foto sebagai bukti penanganan.

Tak hanya dalam aspek hukum, layanan ini juga menjadi ruang respons cepat untuk berbagai keluhan administratif dan sosial lainnya. Pemkab Sumenep berharap, layanan ini dapat memberikan rasa aman dan keberpihakan yang nyata kepada masyarakat, terutama mereka yang selama ini merasa terpinggirkan.

Namun, Pemkab juga menegaskan bahwa layanan ini tidak boleh disalahgunakan. Bagi pelapor yang terbukti dua kali menyampaikan laporan palsu atau hoaks, nomornya akan diblokir permanen. Jika tiga kali, maka pelapor akan diproses secara hukum.

“Poin penting dari sebuah program itu ada dua. Bupati bisa turun langsung, atau kebijakannya yang turun. Dan 112 adalah jembatan utama itu,” pungkas Fauzi.

Dengan hadirnya layanan ini, Pemkab Sumenep ingin memastikan bahwa tidak ada lagi warga yang merasa sendirian saat menghadapi persoalan hukum. (Ury)

Show More
Back to top button