Pemkab Sumenep Tetapkan Jumat Hemat BBM untuk ASN

SUMENEP, Eljabar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat sebagai bagian dari strategi efisiensi bahan bakar minyak (BBM), sekaligus mendorong penggunaan transportasi non-BBM di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam penghematan energi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan bahwa penerapan WFH dirancang untuk memberikan fleksibilitas kerja sekaligus menekan konsumsi BBM di lingkungan pemerintahan.
“Setiap Jumat ASN menjalankan WFH untuk menghemat BBM, namun pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan tanpa hambatan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Meski demikian, sejumlah pejabat struktural tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dengan ketentuan berpakaian bebas rapi. Mereka meliputi Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten sekretaris daerah, inspektur, kepala perangkat daerah, hingga camat dan lurah.
Selain itu, layanan publik vital tetap beroperasi penuh, seperti Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas.
Tak hanya itu, Pemkab Sumenep juga menetapkan hari penggunaan transportasi non-BBM setiap Rabu dan Jumat. ASN didorong memanfaatkan moda ramah lingkungan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan kendaraan listrik.
Kebijakan ini berlaku bagi ASN, pegawai BLUD, pegawai BUMD, serta tenaga alih daya yang berdomisili dalam radius maksimal lima kilometer dari tempat kerja. Sementara bagi pegawai yang tinggal lebih jauh atau dalam kondisi tertentu, tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak.
Bupati Fauzi menekankan pentingnya peran pimpinan perangkat daerah dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut agar berjalan efektif.
“Kami berharap seluruh ASN mampu menyesuaikan diri. Penghematan BBM harus tercapai tanpa mengganggu pelayanan publik, sehingga pengawasan perlu diperkuat agar kinerja tetap optimal,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, adaptif, dan berkelanjutan di tengah tantangan kebutuhan energi.
“Efisiensi dan kualitas pelayanan harus berjalan beriringan demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Ury)







