BANDUNG, eljabar.com — Pemerintah Kota Bandung membuka ruang komunikasi terkait pengamanan lahan Kebun Binatang Bandung yang kini ditempati Yayasan Margasatwa Tamansari.
Hal itu diisyaratkan Pelaksana Harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna. Ia menyebut, dalam upaya pengamanan aset Kebun Binatang, Pemkot Bandung tidak dalam konteks berkonflik.
“Saya sudah pernah bilang, pemerintah bukan mencari keributan. Mungkin saja orang salah pengertian. Pada kenyataannya, kita hanya ingin mengambil apa yang menjadi hak kita. Kita ingin amankan aset. Toh kita juga ada eksternal audit yang mengingatkan,” kata Ema di Bandung, Kamis (27/07/2023).
Meski begitu, Ema memastikan pengamanan aset Kebun Binatang Bandung tetap dilakukan. Hal itu akan dilakukan dengan tetap memperhatikan peran Pemkot Bandung sebagai pengayom masyarakat.
“Bagaimana pun juga ini (lahan Kebun Binatang) aset kita. Hanya saja kita lihat situasi. Kalau suasana seperti ini, kita mengalah dulu, kita landai dulu. Sebab yang ada di hadapan, masyarakat kita. Masa kita harus berhadapan dengan masyarakat sendiri,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandung telah melayangkan surat peringatan terakhir kepada Kebun Binatang Bandung yang dikelola Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung terkait sewa menyewa.
Pasalnya, Kebun Binatang Bandung masih menunggak sebesar Rp17,7 miliar kepada Pemkot Bandung atas penyewaan lahan per bulan Juni 2023.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan Yayasan TMT tidak membayar utang, maka Pemkot Bandung terpaksa mengamankan aset lahan kebun binatang.
Perlu diketahui, Kebun Binatang Bandung dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan beberapa surat perjanjian, di antaranya: