Selain itu, kepala daerah dari seluruh Indonesia yang menerima penghargaan turut hadir untuk merayakan pencapaian ini. Penghargaan ini menegaskan komitmen Kota Sorong dalam melindungi hak konsumen dan meningkatkan kualitas pasar.
Tujuan utama dari penganugerahan ini adalah untuk mengapresiasi peran pemerintah daerah dalam melindungi hak dan aset pelaku usaha di bidang perdagangan.
Penghargaan ini juga mendorong peningkatan pelayanan kepada konsumen, terutama dalam merespons pengaduan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.
Empat kategori penghargaan yang diberikan meliputi Pasar Tertib Ukur, SNI Pasar Rakyat, Daerah Tertib Ukur, dan Provinsi Perlindungan Konsumen. Dalam kategori Pasar Tertib Ukur, Kota Sorong berhasil memenuhi semua kriteria, mulai dari pengawasan UTTP hingga edukasi kepada pelaku usaha.