Ia menekankan bahwa standar layanan publik harus terus diperbaiki, baik dalam hal pemenuhan standar, penyediaan sarana dan prasarana, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.
Kedepannya, Pemerintah Kota Sorong bertekad untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme setiap pegawai. Dengan demikian, layanan publik di Kota Sorong akan semakin responsif dan berkualitas.
Penganugerahan ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI untuk mendorong pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara layanan diwajibkan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Standar tersebut menjadi pedoman penting dalam menilai efektivitas dan efisiensi layanan yang diberikan kepada masyarakat. Dengan prestasi yang diraih oleh Kota Sorong, diharapkan daerah lain juga termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik.