Pemkot Sukabumi Laksanakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Yang Mengatur Tentang Efisiensi Anggaran
Sukabumi,eljabar.com – Pemerintah Kota Sukabumi telah menjalankan instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 yang mengatur tentang efisiensi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, yang ditindaklanjuti melalui surat edaran Wali Kota Sukabumi.
“Hasil dari efisien yang telah diputuskan melalui desk bersama BPKPD harus dilaporkan ke Kemendagri, berapa jumlah nominal yang di efisiensi dan peruntukkannya untuk apa.
Pada intinya proses efisiensi anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) telah kami jalankan,”kata Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi, Abdul Muiz, Senin (17/3/2025).
beberapa kegiatan yang terkena recofusing anggaran berdasarkan surat edaran Wali Kota Sukabumi diantaranya, kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar dan focus group discussion (FGD).
“Semua kegiatan tersebut dibatasi nilai anggarannya sampai 50 persen, seperti kegiatan FGD tidak boleh di selenggarakan di Hotel, di perbolehkan kegiatan tersebut menggunakan fasilitas kantor,”ujarnya.
Kegiatan studi banding yang biasa dijalankan baik oleh eksekutif maupun legislatif, misalnya dalam satu tahun ada 20 kali perjalanan dinas maka akan berkurang hanya 10 kali, pengurangan perjalanan dinas sebesar 50 persen. Lanjut Muiz, dampak efisiensi anggaran juga di alami untuk media massa, karena anggaran publikasi juga di pangkas 50 persen.
“Publikasi terkait dengan amanat perundang – undangan seperti informasi pelayanan publik, hari besar nasional, program unggulan strategis Kepala daerah masih di perbolehkan,’terangnya.
Muiz menyakini seluruh OPD di lingkungan Pemkot Sukabumi sudah siap menjalankan instruksi Presiden untuk efisiensi anggaran, Dia berharap tidak menggangu kinerja organisasi, dan bisa lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Efisiensi ini memfokuskan kembali kepada hal-hal yang lebih substansi kepada pelayanan – pelayanan dasar kepada masyarakat. Kita sebagai ASN yang digaji oleh negara harus tetap menjalankan pelayanan terbaik untuk masyarakat, efisiensi juga dipantau langsung oleh BPKP,” ungkapnya.(anne)