Pemkot Sukabumi Percepat Penataan Aset Daerah, Cegah Sengketa dan Perkuat Kepastian Hukum

SUKABUMI,eljabar.com – Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen mempercepat penataan serta pengamanan aset milik daerah sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak.
Komitmen tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi melalui Monitoring Controlling for Prevention (MCP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Pertanahan serta Tata Ruang yang diselenggarakan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, Cimahi, Selasa (4/8/2026).
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa hasil rapat koordinasi tersebut akan segera dibahas dalam rapat pimpinan Pemerintah Kota Sukabumi sebagai langkah awal mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset daerah.
“Hasil rakor ini akan saya bawa besok ke rapat pimpinan. Untuk Kota Sukabumi, kita akan fokus menyelesaikan aset-aset milik pemerintah. Jangan sampai aset-aset tersebut diserobot oleh pihak kedua maupun pihak ketiga. Kepemilikannya harus jelas agar tidak ada kejadian gugat-menggugat di kemudian hari,” ujar Ayep.
Menurutnya, kejelasan status kepemilikan aset pemerintah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam rakor tersebut, Ayep didampingi Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi bersama sejumlah perangkat daerah terkait. Kegiatan itu diikuti kepala daerah se-Jawa Barat sebagai upaya memperkuat sinergi dalam pencegahan korupsi sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan pertanahan.
Forum koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah langkah strategis, di antaranya percepatan sertifikasi dan pendataan aset daerah, penguatan tata kelola pertanahan, serta optimalisasi pemanfaatan lahan yang memiliki kepastian hukum.
Staf Ahli Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang menjalankan paket kerja sama dengan KPK dalam penguatan tata kelola pertanahan. Program tersebut meliputi integrasi data pertanahan, percepatan pendaftaran tanah, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam tata ruang, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Selain itu, KPK juga terus mendorong penguatan sistem pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola pemerintahan daerah. Fokus pembenahan meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), hingga penguatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengingatkan pentingnya penataan ruang yang berorientasi pada keberlanjutan. Ia menekankan agar kawasan hutan, sumber mata air, lahan pertanian, serta kawasan konservasi tetap terlindungi sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan.
Selain itu, Dedi juga menyoroti pentingnya validitas data pertanahan dan perlindungan aset negara agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi pemerintah dan masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut ditutup dengan kesepakatan penetapan usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Barat. Bagi Pemerintah Kota Sukabumi, hasil pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat pengelolaan aset daerah sehingga dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.







