SUKABUMI, eljabar.com — Pemerintah Kota Sukabumi kembali menerima penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik 4 tahun 2022, dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Penghargaan tersebut di berikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi Iskandar, dalam acara JDIHN Awards diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM dan diberikan pada pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Selasa 18 Oktober 2022 lalu.
Capaian prestasi ini merupakan wujud keseriusan Pemkot Sukabumi dalam pengelolaan produk hukum yang dihasilkan oleh Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi. Manfaat JDIH itu sendiri antara lain sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum, meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum.
“Alhamdulillah, kami bersyukur dengan raiham JDIH terbaik nasional, karena selama 5 tahun Kota Sukabumi konsisten tidak pernah keluar dari 4 besar nasional, meskipun persaingan dari Kota/ Kabupaten lainnya di Indonesia juga semakin ketat,” ucap Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum, pada bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Tri Sari, Selasa (25/10/2022).
Penghargaan tersebut juga, lanjut Tri, tentunya menjadi motivasi untuk menjadi lebih baik lagi. Terutama dalam memberikan layanan informasi seputar hukum yang ada di wilayah Kota Sukabumi kepada masyarakat, terutama dalam pemanfaatan di era digitilisasi saat ini.
“Kita terus kuatkan SDM yang ada saat ini, termasuk peningkatan segala inovasi kedepanya,” akunya.
Inovasi dalam JDIH semangatnya untuk menciptakan dan membentuk karakter masyarakat yang baik dan sadar hukum karena tidak terlepas dari JDIH. Di mana hal kecil ini bisa mendukung program pemerintah pusat.
Kedepan, sentuhan teknologi informas harus terus dikembangkan lebih jauh untuk memberikan pelayanan optimal bagi pengguna JDIH.
“Kita juga terus perkenalkan web JDIH ke masyarakat, agar masyarakat nantinya lebih mudah mencari produk hukum yang dibutuhkan,” pungkasnya. (Anne)