Ia juga mengingatkan kembali pentingnya melakukan revisi terhadap Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. “Kita harus menutup pintu masuk yang masih terbuka lebar dalam kampanye LGBT melalui aplikasi streaming dari manca negara yang saat ini belum diatur oleh undang-undang penyiaran yang lama,” Tegas Jalu.
Jalu mengakui bahwa celah ini yang membuat Komisi Penyiaran Indonesia belum dapat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait tayangan bermuatan LGBT yang menggunakan streaming atau over the top (OTT).
Dirinya mencontohkan temuan terkait materi kartun bermuatan LGBT yang tayang melalui Youtube baru-baru ini. Hal serupa juga yang terjadi di program penerimaan mahasiswa baru di ITB ketika materi pencegahan pelecehan seksual di kampus disisipi oleh pembagian kuesioner dari sebuah brand kosmetik internasional. Dalam kuesioner yang kontroversial tersebut terdapat pilihan jenis kelamin selain laki-laki dan Perempuan.