Pemerintah Kota Sorong secara resmi menunjuk Kejaksaan Negeri Sorong untuk melakukan tindakan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, terhadap Wajib Pajak yang menunggak.
Penunjukan ini memberikan kekuatan hukum bagi Kejaksaan Negeri Sorong untuk menindaklanjuti piutang pajak yang selama ini menjadi beban keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Bernhard menyatakan bahwa langkah ini penting untuk memulihkan PAD yang tertunda akibat piutang pajak. Dengan adanya tindakan tegas dari kejaksaan, diharapkan Wajib Pajak yang menunggak segera melunasi kewajibannya.
Ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah kota dan Kejaksaan Negeri dalam menjaga stabilitas keuangan daerah.
Pj Wali Kota Sorong juga mengarahkan kepada seluruh dinas terkait, terutama Dinas Bapenda, untuk terus meng-update data potensi Wajib Pajak di Kota Sorong.