Adikarya ParlemenParlemen

Penanganan Bencana Perlu Pendekatan Komprehensif

ADIKARYA PARLEMEN

BANDUNG, elJabar.com – Beberapa waktu lalu, banjir kembali melanda beberapa wilayah di Jabar, antara lain Kabupaten Garut, Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor. Bahkan untuk di Kawasan Garut, banjir cukup parah.  Bahkan Pemkab Garut, menyatakan banjir ini dikategorikan sebagai darurat banjir.

Banjir yang terjadi di daerah tersebut, diakibatkan oleh curah hujan tinggi dengan durasi hujan yang cukup lama. Menyikapi keadaan tersebut, menurut Anggota Komisi 5 DPRD Jawa Barat, Heri Ukasah Sulaeman, perlu dilakukan penanganan secara terpadu.

Menurut Heri Ukasah, fenomena banjir maupun longsor itu, merupakan bencana alam yang tentunya bisa saja melanda daerah lainnnya. Sehingga diperlukan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jabar dengan Kabupaten/Kota lainnya. Bahkan khusus untuk Kabupaten Bekasi, dibutuhkan koordinasi dengan Provinsi lain, yaitu Pemprov DKI Jakarta.

“Koordinasi  ini perlu dilakukan secara maksimal, mengingat curah hujan yang tinggi dengan durasi lama bisa saja terjadi. Sehingga daerah rawan bencana harus siaga penuh. Juga butuh kordinasi Pemprov Jabar dengan kabupaten/kota bahkan dengan Pemprov DKI,” ujar Heri Ukasah, kepada elJabar.com.

Bencana banjir yang melanda Kabupaten Garut dan Kabupaten Bekasi, juga sempat terjadi beberapa tahun lalu. Hal ini, menunjukkan bahwa kedua daerah ini  masuk dalam daerah rawan bencana banjir.

Maka langkah yang harus disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar melalui BPBD Jabar untuk daerah yang kerap dilanda bencana menurut Heri Ukasah, harus menginventarisir kebutuhan dukungan sarana untuk mengantisipasi bencana, terutama kesediaan alat berat dan kesiapsiagaan mitigasi bencana.

Selain itu menurut Heri Ukasah, sehubungan dengan terjadinya banjir bandang di Kabupaten Garut, Pemprov Jabar harus melakukan evaluasi tentang kondisi hutan.

“Jika dari hasil evaluasi menunjukkan ada kerusakan hutan, maka perlu ada kolaborasi untuk memperbaiki hutan. Misalnya dengan kegiatan reboisasi. Karena banyak juga kondisi hutan yang kritis,” ungkapnya.

Melalui kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten, diharapkan mampu menghadirkan kebijakan dan standar operasional prosedur mitigasi bencana, tanggap bencana, hingga proses rehabilitasi. Jika hal ini dapat terwujud, penanganan bencana dapat diselesaikan dalam waktu cepat serta ada model penanganan bencana alam, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Pihak Pemprov Jabar menurut Heri Ukasah, dalam upaya memberikan dukungan regulasi untuk meminimalisir bencana, sudah disiapkan melalui Raperda RTRW maupun Raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Melalui Raperda RTRW, diharapkan dapat terpetakan secara maksimal, daerah rawan bencana dengan jenis potensi bencananya. Sehingga penanganan dengan pendekatan yang komprehensip ini, nantinya diharapkan dapat meminimalisir terjadinya bencana yang disebabkan karena kelalaian manusia,” jelasnya.

Ketersediaan peta rawan bencana, tentunya sangat bermanfaat. Diantaranya dari sisi antisipasi sosial, dapat dibuat pembinaan kampung siaga bencana. Melalui program ini, masyarakat dapat secara antusias untuk berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dari bahaya bencana yang ditimbulkannya.

Raperda RTRW melalui beberapa aturan yang tercantum dalam beberapa pasal, diharapkan dapat menghadirkan langkah teknis, yaitu adanya kegiatan pengawasan khusus untuk kegiatan pembangunan di wilayah rawan bencana.

“Jika hal ini dapat diwujudkan, pastinya tidak akan ada lagi pembangunan permukiman yang didirikan di daerah dengan kategori rawan banjir. Tidak ada lagi alih fungsi lahan yang merusak kestabilan lingkungan,” pangkasnya. (muis)

Show More
Back to top button