Penataan tenaga Non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Mendagri meminta seluruh pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti arahan ini.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa lonjakan tenaga Non-ASN sudah melampaui kapasitas yang seharusnya. Kondisi ini, menurutnya, dapat memicu ketimpangan sosial.
Ia menekankan pentingnya langkah cepat untuk memastikan penataan berjalan sesuai aturan. Pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Selain itu, disampaikan bahwa setiap langkah akan diawasi dengan ketat.
Penjabat Wali Kota Sorong menanggapi arahan Mendagri dengan meminta jajarannya untuk segera bertindak. Dr. Bernhard telah membagikan materi presentasi kepada seluruh grup ASN di Kota Sorong.