KAB. BANDUNG, eljabar.com — Seiring Pemerintah Kabupaten Bandung membuka pendaftaran guru honorer Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), para pahlawan tanpa tanda jasa atau guru atuasias mendaftar melalui oprator kecamatan (OPK) Kabupaten Bandung.
Salah seorang pengurus Guru dan Tenaga kependidikan Honorer Non katagori usia 35 ke atas (GTKHNK 35+) kecamatan ini yang tidak mau disebutkanamanya, membeberkan, terkait pendataan guru honorer diduga tumpang tindih.
“Sehingga data di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) khususnya Kab. Bandung jadi membengkak dan terbukti honorer yang baru bekerja di bulan Juli 2022 malah di pendataan diduga dimasukan SK awal tahun 2020, tak ayal guru honorer yang lama jadi cemburu,” urai sumber.