KAB. BANDUNG, eljabar.com — Bukan rahasia lagi di tiap Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kabupaten Bandung yang tersebar di berbagai desa kekurangan Guru Pegawai Negeri (PNS) dan pemerintah pun lebih memilih mengangkat guru Pegawai Pemerintah dengan Perkanjian Kerja (PPPK), yang hingga ditulis pengangkatan PPPK dikeluhkan guru hohorer.
Salah seorang pengurus guru dan tenaga ke pendidikan honorer non katagori usia 35 ke atas (GTKHNK+35) yang enggan disebutkanamanya mengatakan, sekarang sedang heboh soal pedaftaran non ASN, yang bikin pusing guru honorer usia tua yakni, dalam pembuatan akun terulang lagi padahal waktu daftar PPPK sudah dibuat akunnya lalu harus di upload sebagai bukti honorarium 5 tahun ke belakang jadi masa kerja lama hanya di akui 5 tahun ke belakang.
“Pusing mendengar kebijakan pemerintah yang tidak jelas dengan aturan yang di buat pemerintah sendiri kerap berubah hingga sekarang untuk yang belum lolos PPPK tidak tenang, musabab belum ada kepastian,” ujarnya.
Salah seorang PNS di kecamatan ini mengungkapkan, pendidikan khususnya guru enakan jamannya Presiden Suharto bukan tanpa sebab, di tahun 1980 an sekolah kekurangan guru
“Tak ayal Pak Harto waktu itu mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) mengangkat lulusan sekolah pendidikan guru (SPG) serta menambal sulam guru jika ada guru yang pensiun dan di tahun 2024 mereka (guru Inpres habis, red),” tuturnya.
Seraya sumber menegaskan, kalau sekarang Pemerintah Jokowi kendati sekolah kekurangan guru PNS pemerintah mengangkat PPPK yang disinyalir tidak maksimal.
“Tak ayal sekolah tetap ke kurangan guru,” tegas sumber kepada eljabar.com, Kamis (29/09/2022). A56