Penerapan PSBB dan Jaminan Kelancaran Distribusi Pangan
ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com — Menyusul akan diberlakukannya Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diwilayah Bandung Raya, setelah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dalam upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19, otomatis akan membatasi berbagai aspek berdasarkan peraturan yang ada.
Sehingga menurut Anggota Komisi 2 DPRD Jabar, Hj. Lina Ruslinawati, dalam penerapan PSBB di sejumlah daerah Jawa Barat ini, distribusi kebutuhan pangan bagi masyarakat harus tetap berjalan dengan aman dan lancar.
Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dilapangan, serta untuk menjamin kebutuhan masyarakat selama masa PSBB, sejumlah langkah harus disiapkan oleh pemerintah. Baik penangan terhadap kelancaran pendistribusian stok pangan untuk pasar, maupun distribusi sembako untuk bantuan bagi masyarakat yang layak menerimanya akibat terdampak penularan covid-19.
“Distribusi kebutuhan pangan masyarakat selama penerapan PSBB harus tetap terjaga. Jangan sampai terhambat. Masyarakat sedang kesulitan, pemerintah harus hadir melayaninya,” ujar Hj. Lina Ruslinawati, kepada elJabar.com.
Pemerintah melalui satgas pangan pusat dan daerah, harus berkoordinasi dalam menyediakan izin yang dapat digunakan bagi para distributor atau pedagang-pedagang kecil ketika melakukan distribusi pangan lintas wilayah, terkait selama penanganan covid-19.
Namun terkait dengan ijin khusus yangdikeluarkan ini, perlu diantisipasi juga apabila kemungkinan dijadikan kesempatan oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan ditengah situasi saat ini.
“Ijin ini penting, untuk dapat mengurangi hambatan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas. Namun harus diantisipasi juga kalau ada kenakalan yang dilakukan oleh pihak-pihak,” tandasnya.
Secara teknis, bisa juga diberi label dengan menempelkan stiker atau sejenisnya pada logistik yang mau didistribusikan. Ini untuk menunjukkan pengiriman pangan bagi masyarakat. Namun kordinasi harus dilakukan, antara pihak yang mengeluarkan ijin dengan para petugas dilapangan.
“Sehingga tidak terjadi miskomunikasi dilapangan. Pendistribusian pun lancar, cepat sampai pada yang dituju,” ujarnya.
Kemudian untuk pengiriman logistik pangan oleh para pengusaha ritel, diharapkan dapat mengutamakan produk-produk pangan pokok, dibandingkan kebutuhan pangan lainnya.
Pengiriman barang bahan makanan juga, harus tergolong fresh food dan pengiriman melalui cold storage yang memadai harus terjamin.
“Harus terjamin, bebas juga dari virus. Jangan sampai jadi masalah baru dikemudian,” tegasnya.
Tidak kalah penting, menurut anggota Fraksi Gerindra DPRD jabar ini, pemerintah juga harus mengeluarkan juklak atau petunjuk teknis bagi petugas dilapangan yang melakukan distribusi pangan.
Ini terkait dengan pencegahan penularan yang lebih luas lagi. Pemerintah daerah harus terlibat dan memperhatikan dalam upaya keamanan para petugas yang melakukan distribusi bantuan pangan atau sembako di lapangan.
“Ini juga penting. Sehingga keselamatan dan kesehatan para petugas yang mendistribusikan pangan, terjamin kesehatannya,” ingatnya.
Sementara itu, terkait masalah bantuan jaring pengaman social khusus terkait penerapan kebijakan PSBB atau dampak penularan covid-19, baik berupa bantuan tunai langsung maupun berupa bahan sembako, menurut Lina Ruslinawati, pemerintah daerah harus mendata kembali masyarakat yang benar-benar berhak dan layak untuk menerima bantuan tersebut.
Sehingga data yang dibutuhkan, harus yang terbaru sesuai kondisi saat ini. Dan harus dipastikan tidak ada manipulasi data yang didasarkan pada kedekatan, kerabat atau keluarga. Namun data penerima bantuan ini, harus dipastikan memang benar-benar masyarakat yang layak untuk dapat menerima bantuan.
“Data penerima bantuan harus diperbaharui dan benar-benar valid, masyarakat yang memang benar-benar layak untuk dapat bantuan,” tandasnya.
Lalu dalam pendistribusian sembako kepada masyarakat yang terkena dampak, untuk menghindari permasalahan lain seperti bentrokan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, jangan memakai jasa ojek online.
Terkecuali permasalahan ini bisa diatasi oleh pemerintah, dengan memberikan pemahaman kepada mereka para ojek online dan ojek pangkalan. Sehingga pendistribusian bisa berjalan dengan lancar.
“Sebaiknya dilakukan langsung oleh petugas kelurahan/desa secara langsung dengan petugas RT,” pungkasnya. (muis)







