Kuningan, eljabar.com – Kendatipun hasil pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati serta Walikota Wawalikota terdapat sejumlah 309 perkara gugatan hasil Pilkada serentak. 23 sengketa Gubernur dan Wkil Gubernur, 237 Buoati Wakil Bupati, serta 49 perkara sengketa Calon Walikota dan Wawali di seluruh Indonesia.
Sementara perkara sengketa yang masuk gugatan ke MK di Jawa Barat terdapat sebanyak 12 gugatan, yakni dari Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wawali. “Itu berdasarkan informasi dari MK RI, Alhamdulillah untyk Pilkada Bupati Wakil Bupati aman tidak ada masalah,” sebut Kadiv Hukum dan Pengawasan Komisioner KPU Kabupaten Kuningan, Aan Nasrudin kapada awak media ketika mendampingi Ketua KPU Kuningan Asep Budihartono
Terkait dengan kapan Penetapan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kuningan 2024, Dian Rachmat Yanuar-Tuti Andriani, menurut Abuhar Ketua KPU Kabupatrn Kuningan, harus menunggu surat dinas dari KPU RI, dalam hal ini Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
Lebih jelas Abuhar menyebutkan. Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan rapat koordinasi membahas persiapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, bahkan tim teknis sudah survei lokasi untuk tempat pelaksanaan acara penetapan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono.
Dikatakan, KPU Kuningan sudah siap untuk melaksanakan penetapan tetapi sesuai aturan, pihaknya masih menunggu BRPK dari Mahkamah Konstitusi. Kemudian KPU RI akan mengeluarkan surat dinas ke KPU Provinsi dan diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota. “Dan sekarang sudah ada suratnya pelaksanaan penetapan tanggak 9 Januari 2025,” aku Abuhar kepada media ini, Selasa (7/1/2025) di Kantor KPU
Menurutnya, waktu itu informasi awal dari KPU RI, dijadwalkan menerima BRPK pada 3 Januari 2025 dan akan mendistribusikan surat dinas tersebut ke seluruh daerah, termasuk Kabupaten Kuningan.
“Hingga hari ini kami belum menerima surat dinas dari KPU RI ini. Bahkan kami pun sudah melakukan konsultasi ke KPU Jawa Barat. Mereka menyampaikan hal yang sama, proses penetapan baru bisa dilakukan setelah BRPK diterbitkan dan disampaikan kepada kami,” akunya beberapa hari sebelumnya. KPU Kuningan berkomitmen menjalankan seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 sesuai regulasi dan tetap menjaga transparansi serta akuntabilitas, imbuhnya. Kami ucapkan terima kasih atas kesadaran warga masyarakat yang dalam hal ini menunggu kepastian, hingga terselenggaranya penetapan Paslon nanti pada tanggal 9 Januari 2025 pinta Abuhar (Mans)