SURABAYA, eljabar.com — Adendum perizinan dari konsekuensi perubahan luas area PT Adiprima Suraprinta yang berada di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, disinyalir tidak sesuai dengan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Selain menjadi pemicu protes warga setempat, perubahan luas area tersebut diduga hanya dimanfaatkan sebagai tempat penimbunan sementara limbah yang seharusnya dibuang ke luar pabrik.
Berdasarkan data, perluasan area itu akan digunakan sebagai pengembangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tempat penampungan sementara limbah.
Namun, rotary kiln yang diimpor untuk pengembangan IPAL tersebut belum bisa fungsional karena untuk mengoperasikannya membutuhkan teknisi dari produsen mesin tersebut.