BANDUNG, eljabar.com — Masa kampanye pemilu 2024 sudah dimulai sejak tanggal 28 November 2023, dan akan berakhir hingga tanggal 10 Februari 2024. Ini berarti, para peserta pemilu diberi waktu selama 2 bulan 12 hari untuk menyampaikan visi, misi dan hal yang menyangkut citra diri parpol dan pribadi calon anggota legislatif untuk menarik hati rakyat agar memilih para wakil rakyatnya.
Menurut Ketua sekaligus Kordiv. SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Irformasi Panwaslu Kecamatan Ujungberung “di wilayah Kecamatan Ujungberung, sebagai bagian dari kecamatan ke 30 di Kota Bandung, kampanye telah berlangsung dengan gegap gempita. Adapun metode kampanye yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan KPU no. 15 tahun 2023 tentang pemilihan umum 2024, yakni dengan metode tatap muka, pertemuan terbatas dan rapat terbatas.