Pengelolaan Dana DBHCT Diskominfo Pamekasan Disoal, Kejari Didesak Mengusut Tuntas

Pamekasan, Eljabar.com – Persoalan dana DBCHT kini mulai disorot oleh kejari pamekasan pasalnya dana anggaran yang diperuntukkan bagi sebagian wartawan kini masih dalam proses penyelidikan oleh tim kejari, apakah ada unsur korupsi atau tidak didalam pengelolaan dana tersebut.
Kasi Intelejen Kejari Pamekasan Ardian saat dikonfirmasi melalui selulernya, membeberkan bahwa dirinya saat ini masih belum bisa ditemui di kantornya Jalan Raya Panglegur No. 1 Pamekasan.
“Lain kali saja Pak, saya masih banyak kegiatan,” kata Ardian melalui pesan elektronik Whatsapp, Selasa (08/03/2022), menjawab permintaan waktu untuk konfirmasi eljabar.com atas pemeriksaan terkait laporan pengelolaan Dana Bagi Hadil Cukai Tembakau (DBHCT) oleh Diskominfo Kabupaten Pamekasan tahun 2021.
Seperti dilansir dari berbagai pemberitaan, Kejari Pamekasan telah memeriksa 5 wartawan. Kasi Intelejen Kejari Pamekasan, Ardian membeberkan bahwa pihaknya meminta klarifikasi 5 wartawan atas dugaan laporan DBCHT yang disalurkan ke Diskominfo Kabupaten Pamekasan.
“Terlapornya adalah Diskominfo,” ujar Ardian, dilansir dari detik.com, Senin (07/03/2022).
Sebelumnya, Diskominfo Kabupaten Pamekasan yang mendapat kucuran DBHCT tahun 2021 mengadakan kegiatan evaluasi Program Pemanfaatan DBHCT di Hotel Aria Gajayana, Jalan Raya Kawi, Kota Malang.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 177 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, yaitu OPD Kabupaten Pamekasan, Pengawas DBHCT Pamekasan, Kepala Diskominfo Pamekasan dan wartawan dari berbagai media yang dilibatkan dalam monitoring pemanfaatan DBHCT Pamekasan tahun 2021.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah pelaku media yang direkrut pada kegiatan monitoring tersebut dikoordinasi oleh Disperindag Kabupaten Pamekasan.
Akan tetapi, Kejaksaan Negeri Pamekasan belum bersedia memberikan keterang rinci terkait dugaan laporan Diskominfo Pamekasan yang menerima dan mengelola kucuran dana dari DBHCT tersebut.
Kondisi ini justru akan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Permintaan klarifikasi terhadap 5 wartawan oleh Kejari Pamekasan, tak urung hanya akan menjadikan kinerja penegakan hukum oleh Kejari Pamekasan menjadi tidak berujung.
Sedangkan untuk penggunaan DBHCT diatur dalam Permenkeu No. 206/PMK.07/2020 tentang Penghunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.
Sejumlah pihak yang dihubungi eljabar.com juga mendesak agar pproses penanganan dugaan laporan DBHCT oleh Kejar Pamekasan agar dikawal hingga tuntas.
Hal ini diungkap oleh Ketua Umum Jaringan Masyarakat Mandiri (Jamman) Mohammad Isnaeni. Pihaknya meminta agar upaya Kejari Pamekasan berada di bawah koridor kinerja penegakan hukum.
“Sebagai institusi penegakan hukum langkah dan upaya Kejaksaan harus berazaskan hukum dan pengelolaan keuangan negara dari DBHCT itu juga harus benar-bensr bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada pelanggaran hukumnya, harus diungkap dan ditindak,” tegas Mohis, Selasa (08/03/2022).
Ia juga menambahkan bahwa setiap laporan yang diterima oleh Kejaksaan, maka itu harus disikapi secara serius dan tidak main-main.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Pamekasan, Mohammad, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan. Dihubungi melalui pesan elektronik Whatsapp, Selasa (08/03/2022), pesan yang disampaikan eljabar.com terdapat tanda jika pesan tersebut belum diterima oleh nomor selularnya. (idrus)







