ADHIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menyelenggarakan rangkaian sosialisasi kebijakan implementasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Provinsi Jawa Barat.
Kondisi yang ingin dicapai melalui KHDPK ini menurut KLHK, adanya optimalisasi pengelolaan kawasan hutan, efektifitas dan efisiensi kelola Perhutani, penetapan kawasan hutan 100%, pengurangan lahan kritis di kawasan hutan, peningkatan daya dukung dan daya tamping, pengurangan konflik kawasan hutan dan peningkatan akses kelola masyarakat hutsos.
Pembagian kewenangan pengelolaan hutan di Jawa pasca PP 23 tahun 2021, pada masa transisi ini dilakukan melalui tahapan-tahapan, yaitu penetapan wilayah Perhutani dan KHDP. Kemudian dilanjutkan dengan penataan regulasi, kelembagaan dan SDM serta tata Kelola KHDPK dan Perhutani.
Pedoman ini menjadi acuan dalam penyelesaian usulan-usulan dari masyarakat yang berada di areal KHDPK maupun dalam areal Perhutani.
Dengan adanya kebijakan KLHK tersebut, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Jawa Barat, Hj. Lina Ruslinawati, menyambut positif. Ia pun menyarankan agar dibuatnya rancangan desain perencanaan pengelolaan hutan di KHDPK dan Perhutani yang menguntungkan bagi masyarakat.
“Dengan begitu, ada operasionalisasi dan optimalisasi penyelenggaraan pengelolaan hutan oleh Perhutani dan KHDPK untuk pemulihan hutan. Dan harus memberi manfaat bagi masyarakat dalam pemanfaatan ekonomi dan kelola sosial,” ujar Hj. Lina Ruslinawati, kepada elJabar.com.
Sementara itu, kondisi umum pengelolaan hutan di wilayah Jawa Barat dengan jumlah penduduk 48 juta jiwa, dimana 10% topografi lahan merupakan pegunungan, diperlukan suatu upaya pengelolaan hutan yang baik terutama di bagian hulu.
Dari target KHDPK di Jawa Barat seluas 269,782 Ha, baru terealiasi sebesar 38.821,75 Ha, atau sekitar 14%. Untuk mensinergikan kebijakan ini, memang telah dibentuk Pokja Percepatan Perhutanan Sosial, melalui SK Gubernur Jawa Barat.
“Langkah sigap ini memang sangat diperlukan. Sehingga Pokja yang dibentuk dapat bekerja secara cepat, dalam mendukung upaya percepatan dan pengelolaan hutan secara lestari dan peran serta dari masyarakat,” tandasnya.
Sampai saat ini, perhutanan sosial di Jawa Barat yang sudah diberikan hak akses dari KLHK sebanyak 133 kelompok dengan luas 38.821,75 Ha, dengan jumlah petani 21.159 orang. Adapun aktivitas unggulannya berupa 40% kopi, 14% buah-buahan, 9% jasa wisata, dan 8% empon-empon/rempah.
Untuk Jawa Barat, terdapat KHDPK PS seluas 269.782 hektar yang tersebar di 18 kabupaten, 224 kecamatan, dan 798 desa.
Lina Ruslinawati yang juga merupakan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat, mendorong agar seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Jawa Barat, khususnya sektor kehutanan agar bekerja secara serius dalam upaya menghadirkan kesejahteraan masyarakat yang menyeluruh dan berkeadilan.
“Namun jangan lupa, penerapan prinsip-prinsip keseimbangan dan kelestarian lingkungan dalam melaksanakan pembangunan, agar selalu tetap dijaga,” pungkasnya. (muis)