Adikarya ParlemenParlemen

Pengembangan Struktur Ruang Dalam RTRW Provinsi Jawa Barat

ADIKARYA PARLEMEN

BANDUNG, elJabar.com — Kebijakan pengembangan struktur ruang dalam Perda RTRW Provinsi Jawa Barat, harus mengatur dan meliputi pemantapan peran perkotaan di Daerah sesuai fungsi yang telah ditetapkan, yaitu PKN, PKNp, PKW, PKWp, dan PKL.

Kemudian pengembangan sistem kota-desa yang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung serta fungsi kegiatan dominannya. Berikutnya pengendalian perkembangan kawasan perkotaan di wilayah utara serta wilayah yang berada di antara wilayah utara dan selatan untuk menjaga lingkungan yang berkelanjutan.

Selain beberapa hal tersebut diatas, juga meliputi pengendalian perkembangan sistem kota di wilayah selatan, supaya tidak melebihi daya dukung dan daya tampungnya. Kemudian juga penataan dan pengembangan infrastruktur wilayah yang dapat menjadi pengarah, pembentuk, pengikat, pengendali dan pendorong pengembangan wilayah untuk mewujudkan sistem kota di Daerah.

Pengembangan struktur ruang tersebut menurut Anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat, H. Kasan Basari, sangatlah penting. Mengingat perkembangan dari sebuah konsep pengembangan wilayah, agar bisa mempercepat kemajuan dari wilayah yang dikembangkan itu sendiri.

“Pengembangan struktur ruang ini, tentu harus mengacu pada rencana tata ruang dan tata wilayah provinsi yang sudah ditetapkan. Sehingga tidak terjadi ketimpangan dan tumpang tindih,” ujar Kasan Basari, kepada elJabar.com.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam strategi pemantapan peran kawasan perkotaan di Daerah sesuai fungsi yang telah ditetapkan, yakni meliputi peningkatkan peran PKN sebagai pusat koleksi dan distribusi skala internasional, nasional atau beberapa provinsi dan pengembangaan kegiatan ekonomi di bagian timur dengan orientasi pergerakan ke arah Cirebon.

Kemudian berikutnya peningkatan peran kawasan perkotaan di bagian selatan menjadi PKNp yang mempunyai fungsi tertentu dengan skala pelayanan internasional, nasional atau beberapa provinsi.

Berikutnya lagi, yakni meningkatkan peran PKW sebagai penghubung pergerakan dari PKL ke PKN terdekat, melalui pengembangan prasarana dan permukiman yang dapat memfasilitasi kegiatan ekonomi di wilayah sekitarnya.

 Lalu peningkatan peran kawasan perkotaan di bagian timur dan selatan menjadi PKWp yang mempunyai fungsi tertentu, dengan skala pelayanan provinsi atau beberapa kabupaten/kota.

“Dan tidak kalah penting, juga meningkatkan peran PKL perkotaan sebagai kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan. Dan juga meningkatkan peran PKL perdesaan, sebagai pusat koleksi dan distribusi lokal yang menghubungkan desa sentra produksi dengan PKL perkotaan,” jelasnya.

Dalam strategi pengembangan sistem kota-desa yang sesuai dengan dayadukung lingkungan serta fungsi kegiatan dominannya, meliputi pengendalian mobilitas dan migrasi masuk, terutama ke wilayah pusat pertumbuhan. Kemudian mengendalikan pertumbuhan permukiman skala besar dan mendorong pengembangan permukiman vertical di kawasan padat penduduk, antara lain di kawasan perkotaan Bodebek dan kawasan perkotaan Bandung Raya.

Sedangkan strategi pengendalian perkembangan kawasan perkotaan di wilayah utara dan wilayah yang berada di antara wilayah utara dan selatan, untuk menjaga lingkungan yang berkelanjutan, diantaranya meliputi penetapan WP Bodebekpunjur, WP Purwasuka, WP Ciayumajakuning, dan WP KK Cekungan Bandung.

“Dan juga tidakkalah penting adalah meningkatkan fungsi WP sebagai klaster pengembangan ekonomi wilayah belakangnya (hinterland),” katanya.

Strategi pendorong terlaksananya peran WP dan KSP dalam mewujudkan pemerataan pertumbuhan wilayah dan sebaran penduduk, meliputi penentuan fungsi setiap WP agar terjadi sinergitas pembangunan.

Kemudian menentukan arah pengembangan wilayah sesuai potensi dan kendala di setiap WP, dan optimalisasi fungsi PKW dan PKL dalam setiap WP. Lalu meningkatkan ketersediaan dan kualitas prasarana untuk mendukung mobilitas dan pemenuhan kebutuhan dasar di dalam WP.

“Butuh keseriusan dan disiplin yang baik dalam pelaksanaan pengembangan struktur ruang ini,” pungkasnya. (muis)

Show More
Back to top button