ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com – Secara ideal Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) diselenggarakan berdasarkan asas pemanfaatan untuk semua kepentingan secara terpadu, berdayaguna, dan berhasilguna, serasi, selaras, seimbang, berbudaya, dan berkelanjutan. Kemudian asas kebersamaan, kemitraan, keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan umum. Dan terakhir asas keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Melihat asas-asas tersebut diatas, maka penataan ruang wilayah di Daerah bertujuan untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang efisien, berkelanjutan dan berdaya saing menuju Provinsi Jawa Barat Termaju di Indonesia.
Maka sasaran penataan ruang di daerah menurut Anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat, Ir. Prasetyawati, harus meliputi tercapainya ruang untuk kawasan lindung dan tersedianya ruang untuk ketahanan pangan. Kemudian berikutnya adalah terwujudnya ruang investasi, melalui dukungan infrastruktur strategis.
“Dan selain itu, juga bisa terwujudnya ruang untuk kawasan perkotaan dan perdesaan dalam sistem wilayah yang terintegrasi. Juga terlaksananya prinsip mitigasi bencana dalam penataan ruang,” ujar Prasetyawati, kepada elJabar.com.
RTRWP merupakan matra spasial dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berfungsi sebagai penyelaras kebijakan penataan ruang nasional, Daerah, dan Kabupaten/Kota. Juga sebagai acuan bagi instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di Daerah.
Kedudukan RTRWP merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana sektoral lainnya. RTRWP juga memiliki kedudukan sebagai pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Kemudian juga sebagai perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Kabupaten/Kota, serta keserasian antarsektor.
“Disisi lain, kedudukan RTRWP juga sebagai penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, penataan ruang KSP dan penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Kemudian perlu dipahami bersama, secara umum kebijakan dan strategi penataan ruang, meliputi kebijakan dan strategi perencanaan tata ruang, kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang dan berikutnya adalah kebijakan dan strategi pengendalian pemanfaatan ruang.
Dalam perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud tersebut diatas, kebijakannya meliputi penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang yang dilakukan melalui pendekatan partisipatif, tindaklanjut RTRWP ke dalam rencana yang lebih terperinci dan penyelarasan RTRW Kabupaten/Kota dengan substansi RTRWP.
Strategi perencanaan tata ruang sebagaimana tersebut diatas, meliputi peningkatan peran kelembagaan dan peran serta masyarakat dalam perencanaan tata ruang. Berikutnya penyelarasan RTRW Kabupaten/Kota dengan RTRWP.
“Dalam strategi perencanaan, juga harus menjadikan RTRWP sebagai acuan bagi perencanaan sektoral dan wilayah. Lalu penyusunan kesepakatan RTRWP dengan RTRW provinsi yang berbatasan. Dan juga penyusunan Rencana Tata Ruang KSP,” ujarnya.
Kemudian kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang secara umum meliputi kebijakan dan strategi pengembangan wilayah (PW), kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang serta kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang.
Dalam kebijakan pengembangan wilayah, diwujudkan melalui pembagian 6 (enam) wilayah pengembangan (WP) serta keterkaitan fungsional antar wilayah dan antar pusat pengembangan.
“Penetapan WP sebagaimana dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pembangunan. Selain itu, juga merupakan penjabaran dari Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Andalan pada sistem nasional,” pungkasnya. (muis)