• Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik
Monday, October 2, 2023
El Jabar
Advertisement
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
El Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

Pengendalian Dalam Pemanfaatan Ruang

July 12, 2023
in Adikarya Parlemen
Anggota Fraksi Gerindra, Ir. Prasetyawati,

Anggota Fraksi Gerindra, Ir. Prasetyawati,

ADIKARYA PARLEMEN

BANDUNG, elJabar.com – Suasana dilematis kadang sering muncul dalam upaya pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh pemerintah. Disatu sisi pemerintah harus mengakomodir kebutuhan, dilain pihak pemerintah juga harus mampu mengontrol adanya keseimbangan. Sehingga tercipta adanya keselarasan dan pengendalian.

Dalam pemanfaatan ruang sebagaimana yang sudah diatur dalam Perda RTRW Provinsi Jawa Barat, kadang pada tataran implementasinya sering tidak terkendali. Sehingga banyak menabrak aturan dan kebijakan yang ada.

BacaJuga

Pengembangan Kawasan Pesisir dan Karakteristik Masyarakat Lokal

Semangat Green Province Dalam Pengendalian Tataguna Lahan

Sehingga menurut Anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat, Ir. Prasetyawati, optimalisasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang ini harus dilakukan secara serius, sehingga tidak keluar dari aturan yang sudah ditetapkan.

“Harus ada keseriusan dalam pengendalian pemanfaatan ruang ini. Sehingga tidak menabrak aturan yang sudah ditetapkan. Koordinasi lintas daerah dan lintas sektoral pun sangat dibutuhkan, agar terjadi keseimbangan dan keselarasan dalam pelaksanaannya,” ujar Prasetaywati, kepada elJabar.com.

Dalam kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana sudah diatur dalam Perda RTRW Provinsi Jawa Barat. Dimana pengendalian tersebut meliputi sejumlah hal.

Pertama, pengendalian pemanfaatan ruang melalui pengawasan dan penertiban yang didasarkan kepada arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

Pengaturan system zonasi ini sangat penting, supaya tidak terjadi kesemerawutan dan supaya adanya keselarasan dalam penggunaan pemanfaatan ruang. Terjadinya keseimbangan pusat-pusat dan ragam jenis pembangunan.

“Selain itu, yang terpenting selain adanya keselarasan, juga jangan sampai pemanfaatan ruang ini menyerobot dan merusak pada lingkungan yang seharusnya dijaga sebagai kawasan lindung dan kelestarian alam,” jelasnya.

Kedua, pemberian izin pemanfaatan ruang sebagai salah satu alat pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam hal pemberian ijin ini harus seuai dengan koridor yang sudah ditetapkan. Jangan sampai ada permainan, sehingga menabrak aturan yang sudah dikeluarkan.

Isu masalah perijinan selalu menjadi persoalan dalam setiap pembangunan. Ijin yang seharusnya menjadi pengendali dalam setiap pembangunan, kadang sering ditabrak dan bukan menjadi pengendali lagi.

Begitu juga bagi penerima ijin, jangan sampai ijin yang sudah dikeluarkan tersebut disalahgunakan, sehingga mengacaukan dari pemanfaatan ruang yang seharusnya.

“Seharusnya saat ijin itu dikeluarkan, benar-benar menjadi pengendali dalam setiap pemanfaatan ruang, dalam setiap pembangunan. Bukan malah sebaliknya, menjadi sumber masalah. Menjadi legitimasi dari sebuah pelanggaran. Ini yang harus ditegakan, terkait dengan masalah perijinan,” jelasnya.

Ketiga, pemberian izin pemanfaatan ruang yang merupakan kewenangan Kabupaten/Kota, harus berpedoman pada RTRWP.

Meskipun ijin pemanfaatan ruang ada pada kewenangan Kabupaten/Kota, namun saat ijin dikeluarkan harus tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah provinsi yang sudah ditetapkan.
“Oleh karena itu, jangan sampai tejadi ego-sektoral dalam pemanfaatan ruang, terkait kewenangan ijin yang dikeluarkan. Ini penting, sehingga terjadi keselarasan antara perencanaan provinsi dengan Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Keempat, pemberian izin pemanfaatan ruang oleh Kabupaten/Kota yang berdampak besar dan/atau menyangkut kepentingan nasional dan/atau provinsi, dikoordinasikan dengan Gubernur.

Tentu permasalahan ini, bukan hanya menyangkut persoalan tentang posisi kewenangan ijin belaka. Tapi juga mengangkut dengan masalah dampak dari ijin yang dikeluarkan.

Sehingga koordinasi lintas sectoral dan tingkatan pemerintahan sangat penting dilakukan. Karena bagaimanapun juga, pemerintah secara nasional ataupun provinsi memiliki kepentingan juga dalam membangun kesejahteraan masyarakatnya, yang mungkin secara kewilayahan berada pada Kabupaten/kota terkait.

“Maka jangan hanya karena kewenangan ijin ada di Kabupaten/Kota, lantas mengesampingkan koordinasi dengan pihak provinsi maupun pusat,” pungkasnya. (muis)

ShareTweetShare

BeritaTerkait

.  Dilanda Kekeringan, Ribuan Hektar Sawah di Indramayu Terancam Puso

Pengembangan Kawasan Pesisir dan Karakteristik Masyarakat Lokal

September 25, 2023
0

ADIKARYA PARLEMEN BANDUNG, elJabar.com -- Banyak faktor persoalan yang menyebabkan tidak optimal dan berkelanjutan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan lautan....

Pengendalian Tataguna Lahan dan Semangat Green Province

Semangat Green Province Dalam Pengendalian Tataguna Lahan

September 24, 2023
0

ADHIKARYA PARLEMEN BANDUNG, elJabar.com -- Jawa Barat telah mengalami pertumbuhan kawasan permukiman hampir sebesar 110%. Hal tersebut terjadi seiring dengan...

Optimalisasi Potensi Pembangunan Wilayah di Kab. Indramayu

Pembangunan Infrastruktur Jalan Jangan Asal

September 23, 2023
0

ADIKARYA PARLEMEN BANDUNG, elJabar.com – Bila dilihat dari sisi kualitas kemantapan jalan Jawa Barat memang sudah terbilang bagus. Namun itu...

Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Meninjau Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Daerah Terpencil dan Pedesaan

Alih Fungsi Kawasan Lindung Bahayakan Masa Depan Alam Kita

September 22, 2023
0

ADIKARYA PARLEMEN BANDUNG, elJabar.com –  Banyaknya alih fungsi lahan yang yang berstatus kawasan lindung berubah fungsi menjadi kawasan taman wisata...

Potensi Pantai Karangsong dan Hutan Mangrove Indramayu 

Butuh Kajian Yang Mendalam, Pembangunan Regional Sering Memunculkan Problem

September 22, 2023
0

ADIKARYA PARLEMEN BANDUNG, elJabar.com — Pembangunan regional diperlukan perencanaan yang tepat, agar sesuai dengan  tujuan yang dikehendaki. Proses perencanaan pembangunan...

No Result
View All Result

Pengumuman DCS Pileg Kabupaten Sumedang

 

Pengumuman DCS Pileg Kabupaten Sumedang _lampiran

El Jabar

ALAMAT REDAKSI :
Jl. Babakan Jati I No. 45 B
Batununggal Bandung 40275
Telpon : 081398877366, 08986865699

Copyright 2022 Eljabar.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

© 2022 Eljabar.com - Portal Berita Terupdate & Terpercaya..