Adikarya ParlemenParlemen

Pengendalian Pengelolaan Sumber Daya Mineral Jawa Barat

ADIKARYA PARLEMEN

BANDUNG, elJabar.com — Jawa Barat merupakan wilayah yang sangat luas dan memiliki potensi geologi yang sangat beragam. Baik sumber daya yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, berupa sumberdaya  mineral, energi (migas, panas bumi) dan air, maupun sumberdaya (potensi) kebencanaan, seperti gunung api, tanah longsor dan gempa.

Semua potensi tersebut harus dapat dikelola dengan baik dan benar, untuk dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi sumber pemasukan bagi pemerintah daerah dalam rangka pembangunan kawasannya.

Potensi kebencanaan juga, jika di kelola dengan baik melalui program mitigasi dan sosialisasi akan potensi bencana kepada masyarakat disekitar lokasi rawan bencana, tentu akan mengurangi jumlah kerugian yang ditimbulkan.

Dalam hal sumberdaya khususnya mineral, baik yang logam maupun non logam, Provinsi Jawa Barat juga cukup banyak memiliki potensi yang sangat beragam.

Sehingga pemerintah daerah khususnya dalam era otonomi saat ini, menurut Sekretaris Komisi 4 DPRD Jawa Barat Buky Wibawa, harus bisa mengelola dengan baik potensi-potensi mineral tersebut. Sehingga dapat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari industri pertambangan.

“Kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya tersebut, secara berkelanjutan harus  memperhatikan aspek pengelolaan lingkungan yang benar. Sehingga bisa meminimalisasi akibat kerusakan yang ditimbulkannya,” jelas Buky Wibawa, kepada elJabar.com.

Geologi Regional Jawa Barat Jawa Barat secara fisiografinya termasuk dalam wilayah zona pedataran Jakarta di bagian utara, zona Bogor dan zona Bandung di bagian tengah, serta zona Pegunungan Selatan di bagian selatan.

Dengan variasi litologi dan proses geologi yang terjadi, maka akan memberikan potensi sumberdaya geologi yang cukup kaya. Baik berupa sumberdaya migas, panas bumi, maupun sumber daya mineral.

“Namun selain itu, Jawa Barat juga memiliki potensi yang besar untuk kebencanaan geologi, seperti erupsi gunung api, tanah longsor dan gempa,” ujarnya.

Provinsi Jawa Barat cukup kaya akan variasi bahan galian bukan logam, dan batuan ini yang tersebar hampir di seluruh wilayah kabupaten yang ada.

UU Pertambangan Mineral dan Batubara, adalah bertujuan untuk 1) lebih meningkatkan pengelolaan pertambangan yang mandiri dan berdaya saing, 2) lebih memberi nilai tambah pertambangan, 3) memberi batas kewenangan otonomi daerah penglolaan pertambangan, 4) Lebih meningkatkan pengelolaan pertambangan yang berwawasan lingkungan, dan 5) lebih menjamin pembanggunan nasional yang berkelanjutan.

Potensi sumber daya mineral logam, khususnya emas, perak, tembaga, seng, dan timbal di Jawa Barat, umumnya memerlukan modal yang besar dan teknologi yang khusus untuk menemukan cadangannya, sehingga dapat dilakukan penambangan.

“Namun untuk jenis komoditas ini, memerlukan waktu yang lama untuk bisa meningkatkan perekonomian masyarakat,” ungkapnya.

Sedangkan di lain pihak, potensi sumberdaya mineral non logam dan batuan, memiliki potensi yang sangat besar untuk lebiih meningkatkan pemulihan ekonomi masyarakat. Karena sumberdaya jenis ini, umumnya lebih mudah di cari dan diusahakan, serta tidak memerlukan modal yang sangat besar dan waktu yang lama untuk eksplorasinya.

Disamping itu dalam penglolaannya, bahan galian ini tidak memerlukan teknologi yang rumit, karena beberapa jenis bahan galin ini dapat digunakan langsung tanpa harus di olah terlebih dahulu.

Akan tetapi, untuk tetap menjaga keberlangsungan kegiatan usaha pengelolaan sumberdaya mineral tersebut, harus dibuat suatu aturan dalam menetapkan skala prioritas sesuai dengan rencana tata ruang wilayah pertambangan.

“Sehingga peruntukannya akan sesuai. Mana yang bisa di usahakan, mana yang harus menjadi bagian dari konservasi. Dan mana juga yang menjadi bagian dari pencadangan Negara,” terangnya.

Selain itu, juga diperlukan pengawasan yang cukup ketat dari pihak-pihak yang berwenang. Sehingga kegiatan usaha pertambangan tersebut dapat lebih meminimalisasi efek kerusakan lingkungan yang terjadi karena adanya perubahan muka lahan, yang diakibatkan dari proses penambangan tersebut.

“Maka perlu di perhatikan dan pengawasan yang ketat untuk kegiatan reklamasi pasca kegiatan tambangnya. Hal ini dapat dilakukan sejak dilakukan delineasi zonasi untuk wilayah izin usaha pertambangan. Baik untuk tingkat eksplorasi, maupun ijin operasi produksi,” jelasnya.

Untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan, maka kegiatan usaha pengelolaan sumberdaya mineral juga harus bisa menginplementasikan “good mining practice” yang meliputi aspek Keseimbangan Konservasi, Kepedulian Lingkungan dan Peduli K3.

“Sehingga usaha pengelolaan sumberdaya mineral bisa memberikan nilai tambah yang tinggi untuk meningkatkan perekonomian,” pungkasnya. (muis)

Show More
Back to top button