Parlemen

Penghapusan Tenaga Honor, Komisi I DPRD Kota Sukabumi Angkat Bicara

SUKABUMI, eljabar.com — Salah satu anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhandi, akhirnya angkat bicara terkait informasi adanya kebijakan pusat tentang penghapusan tenaga honor di tahun depan.

Menurutnya, Pemerintah daerah untuk segera mencari solusi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut.

“Segera Pemda mencarikan solusinya, karena ini berhubungan dengan nasib tenaga honor di lingkungan Pemkot Sukabumi,” ujar Yunus, Selasa (25/01/2021).

Jika memang rencana Pemda akan mengalihkan teneg honor menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tentu saja didukung. Namun, kata Yunus, apakah anggaranya cukup untuk memenuhinya. Hal ini juga harus menjadi perhatian bagi pemda.

“Kalau memang dialihkan ke PPPK, saya sangat mendukung sekali, hal itu juga untuk menyelamatkan ribuan tenaga honor yang ada di Kota Suakbumi. Seperti yang dilakukan pada 650 guru honorer yang dialihkan ke PPPK pada tahun 2021 lalu,” ucap poltisi asal Fraksi Partai Golkar tersebut.

Selain itu juga, Pemkot Sukabumi harus segera melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat, terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Dengan harapan bisa ada solusi lain.

“Ini menyangkut ribuan tenaga honor yang bekerja di lingkungan Pemkot Sukabumi, jadi segera Pemda harus komunikasi dnegan pusat,” katanya.

Sementara itu Walikota Suakbumi Achmad Fahmi, mengatakan, terkait informasi penghapusan tenaga honorer di lingkungan Pemkota SUkabumi yang berkaitan dengan PP Nomor 49 tahun 2018, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat.

Saat ini lanjut Fahmi, ada sekitar 1.077 tenaga honor yang bekerja di lingkungan Pemkot SUkabumi dan tersebar di berbagai SKPD. Jadi pihaknya masih menunggu arahan dari pememrinath pusat.

“Ya, Nanti kita tunggu arahan Pemerintah Pusat, karena hingga saat ini Pemerintah Kota Sukabumi masih belum sanggup memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang saat ini diisi oleh tenaga honorer,” pungkasnya. (Anne)

Show More
Back to top button