Pentingnya Patuhi Aturan: Panwaslu Arcamanik Siap Awasi Peserta Pemilu dalam Masa Kampanye

BANDUNG, eljabar.com – Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye pada Selasa, 28 November 2023. Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.
Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sebelum memasuki masa kampanye Panwaslu Kecamatan Arcamanik sudah melakukan beberapa pencegahan guna meminimalisir pelanggaran. Salah satunya adalah silaturahmi dan Rapat Koordinasi dengan Peserta Pemilu (Parpol/Ketua PAC) dan Penyelenggara Pemilu (PPK dan PPS Se Kecamatan Arcamanik) pada hari Sabtu, 04 November 2023 dalam kegiatan tersebut Panwascam Arcamanik menghimbau agar pada masa kampanye Peserta Pemilu sesuai dengan aturan kampanye yaitu PKPU nomor 15 tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 tahun 2023, juga memberikan beberapa himbauan sesuai dengan arahan Bawaslu Kota Bandung.
“Dalam melaksanakan tugas pengawasan kampanye kami menuangkan laporan secara berjenjang dari pengawas kelurahan ke Panwascam hingga Bawaslu Kota Bandung, sehingga alhamdulillah terkoordinir dan terkoneksi secara langsung dan cepat, terdapat 10 kegiatan kampanye yang telah dilakukan pengawasan diantaranya dari PKS, Nasdem dan Golkar” Imbuh Indra Ramdani selaku Komisioner Divisi HP2H.**







