ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com — Perlindungan anak merupakan segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi, agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar. Baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Maka didalam Undang-Undang hak seorang anak telah dijamin, sejak mulai ia masih berada dalam kandungan. Jika si anak ternyata lahir dalam keadaan meninggal, maka hak-hak itu dianggap tidak pernah ada.
Hal tersebut menunjukkan bahwa hukum telah memandang bayi di dalam kandungan sebagai subjek hukum, yang memiliki hak-hak keperdataan. Sehingga tidak berlebihan jika negara memberikan suatu perlindungan khusus bagi anak-anak, dari perlakuan-perlakuan yang dapat mengancam masa depannya.
Ini merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat. Maka perlindungan anak ini menurut Anggota Komisi 5 DPRD Jawa Barat, Heri Ukasah, harus diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
“Pentingnya hukum bagi perlindungan anak ini, selain masalah kemanusiaan dan keadilan, juga merupakan bagian dari upaya merawat kelangsungan generasi penerus bangsa. Maka perlu perlindungan khusus bagi anak-anak. Anka-anak merupakan asset bangsa,” ujar Heri Ukasah, kepada elJabar.com.
Maka sudah sepantasnya dan seharusnya, anak mendapat perlindungan dari kemungkinan adanya dampak negative dalam perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain itu, perlindungan terhadap anak juga harus diperhatikan dari adanya perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua, yang telah membawa perubahan sosial secara mendasar dalam kehidupan masyarakat.
“Harus dipahami oleh kita semua, karena ini sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Sehingga perlu dilindungi dari kemungkinan adanya pengaruh negative ini,” katanya.
Apabila bicara tentang peningkatan kualitas hidup manusia dalam pembangunan nasional suatu negara, yaitu bagaimana negara tersebut mampu melakukan perlindungan terhadap rakyatnya, terutama perlindungan bagi anak. Oleh karena itu, hukum merupakan jaminan bagi siapapun yang melakukan upaya kegiatan perlindungan anak.
Menurut Heri Ukasah yang juga merupakan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar, Negara menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.
“Maka dari itu, perlindungan anak harus dilaksanakan secara rasional, bertanggungjawab dan bermanfaat bagi kehidupan masa depannya,” tandasnya.
Namun usaha perlindungan anak ini, tidak boleh mengakibatkan matinya inisiatif, kreativitas, dan hal-hal lain yang menyebabkan ketergantungan kepada orang lain, serta berperilaku tak terkendali. Sehingga anak tidak memiliki kemampuan dan kemauan dalam menggunakan hak-haknya dan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya.
Apabila kita berbicara soal perlindungan hukum bagi anak-anak, ini merupakan salah satu upaya pendekatan untuk melindungi anak-anak dari perbuatan orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Baik pendekatan yuridis maupun non-yuridis.
“Ini semua termasuk masih maraknya praktek yang mengekploitasi anak. Juga sikap berlebihan keluarga atau orang tuanya juga,” ujarnya.
Sedangkan perlindungan anak yang bukan bersifat perundangan (non-yuridis), yakni perlindungan dalam bidang perlindungan sosial, kesehatan dan pendidikan. Dimana pendekatan ini sangat penting juga untuk menjamin kelangsungan dan masa depan anak-anak.
Oleh karena itu, pemerintah harus menjamin anak-anak untuk bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, serta gratis bagi yang tidak mampu.
Kemudian layanan kesehatannya juga harus terjamin, tanpa ada hambatan. Termasuk dalam kaitan asupan gizinya. Terakhir yang juga harus diperhatikan, terkait dengan masalah kebutuhan hidup ekonominya. Sehingga tidak terdengar lagi ada anak yang kelaparan.
“Karena itu, kita terus mendorong dan mendukung setiap upaya dan program pendidikan dan layanan kesehatan bagi anak-anak di Jawa Barat,” pungkasnya. (muis)