BANDUNG, eljabar.com — Dalam rangka menyambut hari Keagamaan Kenaikan Yesus Kritus, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan Surat Edaran terkait penutupan Usaha pariwisata nomor 1162-Disbudpar/2024.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat 6 Perda Nomor 14 tahun 2019 tentang penyelenggaran Kepariwisataan, bahwa jenis usaha pariwisata ditutup sementara.
“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci ramadan dan hari-hari besar keagamaan”.
Memperhatikan peraturan tersebut, Pemkot Bandung memberitahukan kepada seluruh pemilik usaha kepariwisataan dilarang menyelenggarakan kegiatan usahanya ;