Penyelewengan 9 Ton Pupuk Bersubsidi Pamekasan Digagalkan, Miliaran Rupiah Kerugian Negara Diselamatkan
PAMEKASAN, eljabar.com — Permintaan Bupati Pamekasan Badrut Tamam agar penyelewengan pupuk bersubsidi sebesar 9 ton yang berhasil digagalkan Polres Tuban pada 24 Januari 2022 lalu tak main-main.
Pasalnya, penyelewengan itu sangat merigikan petani. Bupati meminta polisi agar para pelaku yang terlibat dalam kasus itu diusut tuntas.
Hal ini ia sampaikan dalam Baddrut Tamam dalam forum dialog dengan komunitas awak media Jum’at (04/02/2022) malam.
“Kami telah meminta pihak kepolisian agar mengusut secara tuntas kasus yang telah merugikan petani Pamekasan itu,” tegas Badrut.
Ia menilai, penyelewengan pupuk bersubsidi Pamekasan yang akan diedarkan di Tuban tersebut adalah kejahatan luar biasa di tengah pandemi Covid-19.
Bahkan pihaknya juga telah melakukan penyelidikan di internal Pemkab Pamekasan terhadap kemungkinan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut.
Respon cepat bupati itu sepertinya tak tanggung-tanggung, sebab berdasarkan hasil penyidikan Polres Tuban menygungkap penyelewengan itu dilakukan oleh oknum tertentu.
“Dari penyelidikan yang kami lakkkan tidak ditemukan adanya keterlibatan ASN,” tandasnya.
Penyelewengan 9 ton pupuk ZA bersubsidi yang dikemas dalam 180 sak itu disinyalir oleh Baddrut Tamam terjadi akibat persekongkolan di tingkat agen dan distributor.
Berdasarkan keterangan yang dirilis Polres Tuban pupuk bersubsidi Pamekasan itu akan dikirim ke gudang penyimpanan yang berada di wilayah Kecamatan Kerek dengan menggunakan truk Nopol M 8285 UB.
Selain di Tuban, penyelewengan pupuk bersubsidi Pamekasan juga berhasil digagalkan di Ponorogo sebanyak 11,45 ton.
Berdasarkan keterangan yang dirilis Polres Ponorogo, pupuk bersubsidi itu diperoleh dari sesorang di Pamekasan.
Dari dua kasus itu, penyelewengan pupuk bersubsidi Pamekasan tidak bisa dianggap hanya ece-ece. Sejumlah pihak mengapresiasi langkah tegas Bupati Pamekasan Baddrut Tamam.
Namun begitu, hasil penyelidikan internal tersebut tidak serta merta menghentikan upaya penyelidikan dan penyidikan polisi serta upaya pengembangannya.
Hal ini sangat beralasan, sebab tindakan penyelewengan itu hanya menguntungkan pelaku yang terlibat. Padahal penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut juga akan berdampak pada ketahanan pangan.
“Jika harga pupuk bersubsidi hanya sekitar Rp 2.800 per kilogram sedangkan harga jual pupuk non subsidi yang bisa mencapai Rp 12.000 per kilogram, maka keuntungan dari praktik kotor ini bisa mencapai milyaran. Belum lagi pengaruhnya terhadap program ketahanan pangan, tentu praktik menyimpang ini akan memberikan dampak,” kata Caesar Pranawangsa, penggiat NGO dari Surabaya Institute Governance Studies (Sign Studies).
Senada dengan bupati, pihaknya juga mendorong polisi untuk mengusut tuntas dan mengungkap pelakunya tanpa pandang bulu. (*wn/idr)