KAB. BANDUNG, eljabar.com — Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 104 tahun 2021, tentang pedoman tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung.
Salah satuanya Pasal 23, ayat (1) Satker Disikdik adalah Seksi Sosial Budaya pada kelembagaan kecamatan.
(2) Satker sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mempunyai tugas menjabatani pelaksanaan tugas Disdik dengan UPTD satuan pendidikan.
(3) Penjabaran lebih lanjut atas tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 sesuai dengan ketentuan tentang pelimpahan kewenangan Bupati dan ditetapkan oleh Kepala Disdik.
(4) Satker dalam melaksanakan tigas sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, membawahkan/ mengkooordinasikan pelaksanaan bidang pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan pelaksanan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Hingga berita ini disusun, Pasal 23 disinyalir untuk dilanggar oknum, musabab keberadaan Satker di kecamatan diduga hanya omong doang / Omdo alias tidak ada.
Salah seorang sumber dengan tegas mengatakan, ngurus pendidikan jangan asal tunjuk orang sebab pendidik itu unik.
“Dan harus dipengang oleh orang yang ahli di bidang pendidikan, pasalnya ngurus siswa dari mulai PAUD, TK, SD dan SMP mesti ditangani dengan profesional supaya melahirkan anak bangsa yang kerkualitas, cerdas dan berbakti bagi orang tua maupun kepada negara,” terang sumber kepada eljabar.com, Jumat (13/05/2022).
Hal yang sama juga disampaikan sumber lainnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna (DS) selaku orang nomor 1 di Kabupaten Bandung mestinya segera melaksanakan Perbup No. 104 Pasal 23.
Sebab tidak adanya korwil mengakibatkan di bawah kurang kondusif,” imbuhnya. A56