Berita PilihanPendidikan

Perbup Nomor 104 Tahun 2021, Pasal 23 Dilanggar Oknum?

KAB. BANDUNG, eljabar.com — Bupati Bandung, Dadang Supriatna (DS) mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup), bukan untuk dilanggar malainkan dilaksanakan oleh segenap Stakeholders.

Sepertihalnya Perbup nomor 104 tahun 2021 tugas tentang pedoman tugas, fungsi dan tata cara kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.

Bagian ketujuh Satker Pasal 23, (1) Satker Disdik adalah Seksi Sosial Budaya pada Kelembagaan kecamatan, (2) Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menjembatani pelaksanaan tugas disdik dengan UPTD satuan pendidikan formal.

Hingga berita ini disusun pasal 23 diduga dilanggar oknum musabab satuan kerja (satker) belum juga menampakan tanpangnya dikecamatan.

Sumber berharap keberadaan satker di kecamatan segera di wujudkan, pasalnya di bawah menantikan kehadirannya guna kelancaran dan menjebatani urusan pendidikan dengan Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD).

“Maupun dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Drs. H. Ruli Hadiana, S.Sos., M.I.Pol,” harap sumber kepada eljabar.com, Rabu (13/04/2021).

Sumber lain dengan tegas menyampaikan, Perbup tersebut bukan untuk dijadikan pajangan di rak buku.

“Namun lebih dari itu, yakni untuk dilaksanakan guna ada kepastian bagi pendidikan dibawah,” terang sumber. A56

Show More
Back to top button