ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com — Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas program pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus terus menerus melakukan perubahan menuju perbaikan.
Perubahan tersebut harus disusun dalam suatu tahapan yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja yang berorientasi kepada pencapaian hasil yang lebih baik.
Untuk itu dinas terkait, yaitu Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat menurut Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar, H. Kasan Basari, sebagai salah satu OPD pelaksana dalam pembangunan infrastruktur, perlu membuat suatu perencanaan yang strategis, sehingga bisa dijadikan acuan dalam pelaksanaannya.
Serangkaian program yang dimuat dalam Rencana Strategis (Renstra) merupakan proses sistematis yang berkelanjutan dari pembuatan keputusan, dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan antisipatif, mengorganisasi secara sistematis segala usaha untuk melaksanakan keputusan tersebut.
“Rencana Strategis ini merupakan serangkaian rencana tindakan dan kegiatan mendasar. Harus dibuat oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, untuk diimplementasikan oleh seluruh jajarannya,” jelas H. Kasan Basari, kepada elJabar.com.
Keputusan tersebut harus dapat dievaluasi dan diukur hasilnya melalui umpan balik yang terorganisasi dan sistematis. Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu unsur pelaksana Pemerintah Daerah, melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya di bidang kebinamargaan.
“Tentunya dengan tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebinamargaan, berdasarkan azas ekonomi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan,” ujarnya.
Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat memiliki keleluasaan dalam pengambilan keputusan yang terbaik dalam batas-batas kewenangan, untuk mengembangkan seluruh potensi yang dimilikinya dalam mendukung kualitas pelayanan publik di bidang kebinamargaan kepada masyarakat.
“Bentuk konkrit dari pelaksanaan perumusan kebijakan operasional atas kewenangan desentralisasi dan pelimpahan kewenangan, yakni menyusun Rencana Strategis (Renstra) Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Sesuai dengan paradigma baru pembangunan serta tuntutan bagi penyelenggaraan pemerintahan yang makin efektif dan efisien, peran pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan akan lebih berfungsi sebagai pengarah dan fasilitator.
Sedangkan fungsi–fungsi pelaksanaan, lebih banyak dijalankan oleh sektor swasta dan masyarakat.
“Untuk itu pemberdayaan dan tanggung jawab sektor swasta dan masyarakat perlu ditingkatkan,” tandasnya.
Renstra ini merupakan perencanaan tindakan dan kegiatan mendasar untuk diimplementasikan dan mengikat seluruh komponen/jajaran Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, untuk dijadikan rujukan dan acuan dalam merencanakan dan melaksanakan penyelenggaraan jalan.
“Selain mengandung visi misi dan tujuan serta sasaran yang jelas dan terukur, Rencana Strategis harus memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang mungkin timbul,” pungkasnya. (muis)