ADHIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com – Perlu dipahami bersama, bahwa secara umum kebijakan dan strategi penataan ruang meliputi kebijakan dan strategi perencanaan tata ruang, kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang dan berikutnya adalah kebijakan dan strategi pengendalian pemanfaatan ruang.
Dalam perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud tersebut diatas, kebijakannya meliputi penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang yang dilakukan melalui pendekatan partisipatif, tindaklanjut Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) ke dalam rencana yang lebih terperinci dan penyelarasan RTRW Kabupaten/Kota dengan substansi RTRW Provinsi.
Strategi perencanaan tata ruang sebagaimana tersebut diatas, menurut Anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat H. Kasan Basari, meliputi peningkatan peran kelembagaan dan peran serta masyarakat dalam perencanaan tata ruang. Dan berikutnya penyelarasan RTRW Kabupaten/Kota dengan RTRW Provinsi.
“Dalam strategi perencanaan, juga harus menjadikan RTRWP sebagai acuan bagi perencanaan sektoral dan wilayah. Lalu penyusunan kesepakatan RTRWP dengan RTRW Provinsi yang berbatasan. Dan juga penyusunan Rencana Tata Ruang KSP,” jelas Kasan Basari, kepada elJabar.com.
Dalam penentuan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang, secara umum meliputi kebijakan dan strategi pengembangan wilayah (PW), kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang, serta kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang.
Kebijakan pengembangan wilayah, diwujudkan melalui pembagian enam wilayah pengembangan (WP), serta keterkaitan fungsional antar wilayah dan antar pusat pengembangan.
Penetapan WP sebagaimana dimaksud menurut H. Kasan Basari, adalah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pembangunan.
“Dan disamping itu, juga merupakan penjabaran dari Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Andalan pada sistem nasional,” ujarnya.
Sementara itu, RTRWP diselenggarakan berdasarkan asas pemanfaatan untuk semua kepentingan secara terpadu, berdayaguna, dan berhasilguna, serasi, selaras, seimbang, berbudaya, dan berkelanjutan. Kemudian asas kebersamaan, kemitraan, keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan umum. Dan terakhir asas keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Menyimak asas-asas tersebut diatas, maka penataan ruang wilayah di Daerah bertujuan untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang efisien, berkelanjutan dan berdayasaing menuju Provinsi Jawa Barat Termaju di Indonesia.
Maka dari itu, sasaran penataan ruang di Daerah meliputi tercapainya ruang untuk kawasan lindung seluas 45% dari wilayah Jawa Barat dan tersedianya ruang untuk ketahanan pangan.
“Kemudian sasaran berikutnya adalah terwujudnya ruang investasi, melalui dukungan infrastruktur strategis. Dan juga terwujudnya ruang untuk kawasan perkotaan dan perdesaan dalam sistem wilayah yang terintegrasi dan terlaksananya prinsip mitigasi bencana dalam penataan ruang,” bebernya.
RTRWP merupakan matra spasial dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berfungsi sebagai penyelaras kebijakan penataan ruang nasional, Daerah, dan Kabupaten/Kota. Juga sebagai acuan bagi instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di Daerah.
Oleh karena itu menurut Kasan Basari, kedudukan RTRWP adalah sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana sektoral lainnya. RTRWP juga memiliki kedudukan sebagai pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Kemudian juga sebagai perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Kabupaten/Kota, serta keserasian antarsektor.
“Kedudukan lain RTRWP, yakni sebagai penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, penataan ruang KSP dan penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (muis)