Perizinan Akses Jalan di Ruas PPK 4.2 Jatim Tercium Bau Rente
SURABAYA, eljabar.com — Salah satu pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) yang kerap dijadikan sarana berburu rente seperti pembukaan akses jalan di ruas PPK 4.2 Jatim.
Informasi yang beredar mengatakan setiap proses perizinan pemanfaatan bagian-bagian jalan di ruas PPK 4.2 Jatim masih diwarnai praktik berburu rente oleh pihak internal PPK 4.2 tertentu ketika menjalankan tusi (tugas dan fungsi) dan kewenangannya.
Padahal informasi pemanfaatan rumija di laman Kemenpan dan RB menyatakan bahwa izin rumija tidak dipungut biaya apapun selain sewa barang milik negara (BMN).
Pemanfaatan rumija sendiri telah diatur dalam Permen PU No. 20/M/PRT/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Bagian Jalan.
Selain itu, untuk membuka akses jalan tersebut juga berpedoman pada Permenhub Nomor PM 75 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas dan Perubahannya.
Dalam Permenhub tersebut dijelaskan bahwa pergudangan yang memilki luas lantai dan bangunan minimal 2.500 meter per segi, mutlak untuk menyertakan Amdal Lalin yang menjadi lampiran dalam persyaratan permohonan izin pembukaan jalan akses.
Sedangkan biaya yang dikenakan untuk pemanfaatan bagian-bagian jalan mengacu pada Permenkeu No. 115/PMK.06//2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
Permenkeu yang ditetapkan 31 Agustus 2020 itu juga menyatakan telah menghapus peraturan sebelumnya, yaitu Permenkeu No. 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara dan Permenkeu No. 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.
Dilansir dari laman BBPJN Jatim-Bali, standar biaya pada Sistem Informasi Ruang Milik Jalan (Si Rumija) belum menggunakan Permenkeu yang baru tersebut.
Sementara itu, sejumlah sanksi juga mengancam bagi setip pelanggaran pemanfaatan bagian-bagian jalan. Sanksi tersebut dituangkan dalam Undang-undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Sanksi bagi pelanggaran ruang manfaat jalan (rumaja) diancam dengan pidana penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Lalu ancaman pidana pelanggaran ruang milik jalan (rumija) berupa pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.
Untuk pelanggaran ruang pengawasan jalan (ruwasja) adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.
Ancaman sanksi ini semestinya disampaikan secara jernih kepada pemohon yang akan memanfaatkan bagian-bagian jalan.
Langkah ini juga merupakan pengejawantahan dari pelayanan publik. Bukan sebaliknya, ancaman sanksi tersebut justru dikapitulasi untuk kepentingan-kepentingan di luar prinsip pelayanan publik yang tertuang dalam Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Apalagi seluruh peraturan-perturan tersebut justru dimanfaatkan untuk meraup rente dari proses perizinan pemanfaatan bagian-bagian jalan.
Sayangnya, masyarakat yang dirugikan dalam mengurus perizinan banyak yang bersikap permisif ketika merasa dirugikan oleh pelayanan yang tidak memuaskan.
Terpisah, Ombudsman Perwakilan Jatim mengimbau agar masyarakat yang dirugikan itu untuk melaporkan ke pihaknya melalui laman ombudsman.go.id atau melalui Ombudman Perwakilan Jatim di Jl. Ngagel Timur No. 56 Surabaya, whasapp 08111263737 dan pengaduan.jatim@ombudsman.go.id. (*wn/red)