Regional

Perkembangan Terkait Situasi dan Kondisi Penyebaran Covid-19 Di Kab. Sumedang

Sumedang, eljabar. Com – Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Rabu tanggal 17 Maret 2021 Pukul 15.00 WIB masih perlu
diwaspadai.

Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut Kasus yang Konfirmasi Dirawat/diisolasi sebanyak 59 orang dengan rincian: 13 dirawat (13 di RSUD), 46 isolasi mandiri, Sembuh: 2.278 orang,Meninggal 71 orang,Jumlah 2.408 orang, Hari ini ada 7 orang penambahan terkonfirmasi positif baru 1 orang Kecamatan Sumedang Utara, 5 orang Kecamatan Jatigede,1 orang Kecamatan Pamulihan, Hari ini ada 14 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri, 2 orang Kecamatan Sumedang Utara,9 orang Kecamatan Sumedang Selatan,1 orang Kecamatan Tanjungsari,1 orang Kecamatan Darmaraja,1 orang Kecamatan Situraja.

Sementara itu Kasus Suspek Dirawat/diisolasi  4 orang Selesai perawatan 1.644 orang, Probable 37 orang, Jumlah 1.685 orang.

Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB. Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu
positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positifCovid-19.

Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes untuk hari ini Dinkes 11.418 orang, RSUD 2.343 orang, Jumlah Keseluruhan : 13.761 orang, Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total specimen PCR/SWAB sebanyak 16.893 spesimen.

Penambahan PCR hari ini: 160 spesimen Pelaku Perjalanan Dalam pemantauan NIHIL, Selesai Pemantauan : 28.067 orang, Total Pelaku Perjalanan : 28.067 orang.

Dan untuk Kontak Erat Dalam Pemantauan : 232 orang,Selesai : 3.593 orangTotal Kontak Erat : 3.825 orang.

Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi
adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus
Disease 2019 dibentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Unsur TNI  18 personil, Unsur Polri 25 personil, Unsur Subdenpom 4 personil, Unsur Satpol PP Kabupaten 24 personil, Unsur Satpol PP Kecamatan  6 personil, Unsur Dishub Sumedang  8 personil,Unsur BJB Sumedang 4 personil, Unsur Kejaksaan Negeri 4 personil, Unsur Pengadilan Negeri  1 personil, Jumlah keseluruhan : 94 personil.

Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5
Tahun 2021 dilaksanakan juga oleh Kecamatan dengan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 orang yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek.

Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB. Cara Bertindak pengenaan sanksi meliputi, Mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan
Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Pengenaan sanksi administratif hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administratif sebagaimana diatur pada Pasal 6 serta besaran penetapan denda administratif
sebagaimana diatur pada Pasal 10 sampai Pasal 20 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5
Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB)
dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 5 M yaitu, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, Memakai masker,Menjaga jarak Menghindari kerumunan, Membatasi mobilitas.

Efektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga.

IMG 20210317 WA0100

Pemda Sumedang menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini. Semoga Allah Subhanahu wata’ala selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan.(abas)

Show More
Back to top button