Regional

Perkembangan Terkait Situasi Dan Kondisi Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang Pada Hari Ini

Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten
Sumedang pada hari ini Kamis tanggal 18 Maret 2021 Pukul 15.00 WIB masih perlu diwaspadai.

Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut Kasus Konfirmasi Dirawat/diisolasi sebanyak 76 orang dengan rincian: 12 dirawat (12 di RSUD), 64 isolasi mandiri
Sembuh: 2.288 orang Meninggal : 71 orang, Jumlah : 2.435 orang, Hari ini ada 27 orang.

IMG 20210318 WA0194

Penambahan terkonfirmasi positif baru yaitu, 5 orang Kecamatan Wado,10 orang Kecamatan Paseh,1 orang Kecamatan Situraja,1 orang Kecamatan Sumedang Selatan,5 orang Kecamatan Ujungjaya,4 orang Kecamatan Pamulihan,1 orang Kecamatan Cisitu (in/out), Hari ini ada 9 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri 7 orang Kecamatan Sumedang Utara,1 orang Kecamatan Sumedang Selatan,1 orang Kecamatan Paseh.

Sementara itu untuk Kasus Suspek,Dirawat/diisolasi  5 orang, Selesai perawatan 1.644 orang, Probable : 37 orang, Jumlah 1.686 orang, Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji
Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.

Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positifCovid-19.

Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes, Dinkes : 11.418 orang, RSUD : 2.356 orang, Jumlah Keseluruhan : 13.774 orang, Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan,Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total specimen PCR/SWAB sebanyak 16.906 spesimen.

Penambahan PCR hari ini: 13 spesimen,  Pelaku Perjalanan, Dalam pemantauan NIHIL, Selesai Pemantauan : 28.067 orang, Total Pelaku Perjalanan : 28.067 orang.

Kontak Erat, Dalam Pemantauan : 162 orang Selesai : 3.669 orang, Total Kontak Erat : 3.831 orang.

Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus
Disease 2019 dibentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Unsur TNI : 18 personil,Unsur Polri : 25 personil, Unsur Subdenpom : 4 personil, Unsur Satpol PP Kabupaten : 24 personil,Unsur Satpol PP Kecamatan : 6 personil,Unsur Dishub Sumedang : 8 personil,Unsur BJB Sumedang : 4 personil,Unsur Kejaksaan Negeri : 4 personil, Unsur Pengadilan Negeri : 1 personil,  Jumlah keseluruhan : 94 personil.

Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5
Tahun 2021 dilaksanakan juga oleh Kecamatan dengan jumlah personil masing-masing
sebanyak 10 orang yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek.

Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB, Cara Bertindak pengenaan sanksi meliputi Mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan
Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Pengenaan sanksi administratif hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administratif sebagaimana diatur pada Pasal 6 serta besaran penetapan denda administratif
sebagaimana diatur pada Pasal 10 sampai Pasal 20 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5
Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB)
dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam
penerapan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 5 M yaitu Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,Memakai masker,Menjaga jarak,Menghindari kerumunan,Membatasi mobilitas, Efektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona
sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga.

Demikian Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Kamis Tanggal 18 Maret 2021, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini.

Semoga Allah Subhanahu wata’ala selalu meridhoi segala upaya yang kita
laksanakan.(abas)

Show More
Back to top button