ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com – Perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup sangat penting. Dimana lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup. Termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
Saat ini menurut Anggota Komisi 4 DPRD Jabar, Ir. Prasetyawati, kondisi lingkungan hidup sudah mulai memprihatinkan. Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
“Perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Ini untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” ujar Prasetyawati, kepada elJabar.com.
Dalam sejumlah peraturan yang ada, sudah ditegaskan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan oleh pemrakarsa, wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dimana yang dimaksud dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disini, yakni upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Masyarakat maju atau yang sudah menyadari pentingnya lingkungan hidup bagi manusia, mampu menilai perlakuan terhadap lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan dalam seluruh proses produksinya.
Maka bagi perusahaan yang proses produksinya tidak ramah lingkungan menurut Prasetyawati yang juga merupakan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar, biasanya mengalami kesulitan untuk menjual produknya ke negara maju.
“Namun sayang, bagi sebagian besar masyarakat tidak mempedulikan kinerja perusahaan dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup. Masih banyak yang belum peduli dengan masalah lingkungan,” ujarnya.
Sebagian besar masyarakat yang masih bersikap acuh tak acuh, disebabkan pemahamannya terhadap lingkungan hidup sangat kurang. Maka untuk melindungi lingkungan hidup menurut Prasetyawati, penegakan hukum harus dilakukan.
Penegakan hukum pidana memungkinkan pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu lingkungan. Penegakan hukum pidana lingkungan hidup tetap mewajibkan penetapan penegakan hukum pidana, sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil.
“Upaya preventif, perlu dilakukan dalam pengendalian dampak lingkungan hidup yang maksimal, dengan instrumen pengawasan dan perizinan,” tegasnya.
Perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, apabila pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi. Ini sikap konsekuen dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi.
“Tindakan tegas tersebut diharapkan, selain akan menimbulkan efek jera, juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan, tentang pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” pungkasnya. (muis)