Peserta dapat memilih sendiri paket investasi untuk pengembangan dana pensiun. Paket A untuk alokasi penempatan investasi 100% di pasar uang, Paket B untuk alokasi penempatan investasi minimal 20% di pasar deposito berjangka dan maksimal 80% di reksadana, atau Paket C untuk alokasi penempatan investasi minimal 20% di pasar uang dan 80% di Instrumen Pendapatan Tetap.
“Perubahan paket investasi dapat dilakukan maksimal dua kali selama masa kepesertaan dengan biaya perubahan investasi sebesar minimal Rp10.000 dan maksimal 1% dari nilai perubahan investasi,” kata Widi.
Manfaat pensiun peserta bjb Siap dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala (anuitas) untuk nominal di bawah Rp500 juta. Sementara untuk nominal di atas Rp500 juta, pengambilan manfaat pensiun hanya wajib dilakukan secara berkala.