Regional

PETI Huntuk Diduga Beroperasi Lagi, Nama Bos Ungke Kembali Jadi Sorotan Warga Bolmut

BOLMUT, – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat di wilayah Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali menjadi perhatian masyarakat.

Informasi mengenai dugaan beroperasinya kembali aktivitas tambang ilegal tersebut mencuat setelah sejumlah penambang lokal mengaku melihat adanya kegiatan pertambangan yang kembali berjalan di kawasan Huntuk. Padahal, sebelumnya aktivitas tersebut dikabarkan sempat dihentikan menyusul adanya penertiban yang dilakukan aparat kepolisian.

Kembalinya aktivitas PETI itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin. Warga menilai, apabila informasi tersebut benar, maka penertiban yang pernah dilakukan belum memberikan efek jera bagi para pelaku.

Selain berpotensi menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya penerimaan dari sektor pertambangan, aktivitas PETI juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius, seperti kerusakan hutan, pencemaran aliran sungai, hingga terganggunya ekosistem di sekitar lokasi tambang.

Sorotan masyarakat tidak hanya tertuju pada aktivitas pertambangan ilegal yang diduga kembali berlangsung, tetapi juga kepada pihak-pihak yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan operasional tambang tersebut. Nama “Bos Ungke” kembali menjadi perbincangan warga dan disebut dalam berbagai informasi yang beredar di masyarakat sebagai sosok yang diduga terkait dengan aktivitas PETI di wilayah Huntuk.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan resmi maupun tindakan hukum yang diumumkan secara terbuka oleh aparat penegak hukum terhadap pihak yang disebut-sebut sebagai aktor maupun pemodal kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan beroperasinya kembali PETI di Huntuk. Mereka juga meminta agar apabila ditemukan pelanggaran, penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Aktivitas pertambangan tanpa izin sendiri merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak yang disebut dalam informasi yang beredar, termasuk Bos Ungke, belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi. (Billy Ruaw)

Show More
Back to top button