JAKARTA, eljabar.com,– Pj. Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu menghadiri Rapat Konsolidasi Penjabat Kepala Daerah yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Rabu (23/8/2023).
Pada acara di Kementerian Dalam Negeri itu, Tito menyampaikan mengenai Dasar Pelaksanaan Evaluasi Pj. Kepala Daerah yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dimana pada pasal 201 ayat (9) untuk mengisi kekeosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 dan tahun 2023 akan diangkat penjabat kepala daerah sampai dengan pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.