Dalam kesempatan ini, Bernhard memaparkan tujuan Rancangan Peraturan Bupati ini untuk mengakomodir masyarakat pencari kerja yang berada pada lokasi yang termasuk tertingggal, terdepan, terluar, terpencil, tertinggal dan tak diinginkan (5T), warga yang termasuk dalam program pulih kasih, serta pemenuhan pegawai Kabupaten Maybrat yang berdasarkan pada kebijakan daerah melalui produk hukum daerah yg baik sesuai dgn ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Dalam kesempatan ini, Plh. Dir. Produk Hukum Daerah, Sukaca, menyampaikan beberapa masukan di antaranya kebijakan persentase formasi ASN, antara PNS, PPPK, maupun honorer, dengan beberapa kategorisasi untuk OAP maupun Non OAP dengan persyaratan umum dan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.