MAYBRAT, eljabar.com — Pj. Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu didampingi Wakil DPRK Maybrat, Asisten 2 dan 3 Setda Maybrat, Kepala Bapeda Kabupaten Maybrat menghadiri undangan Ditjen Otda mengenai kebijakan Pj. Kepala Daerah dalam melakukan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), yang langsung dibuka Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Dr. Akmal Malik, M.Si., Jumat (4/8/2023).
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memastikan tujuan pelayanan publik berjalan dengan baik. Menurut Perpres 116 tahun 2022, menugaskan BKN dalam pelaksanaan pengawasan dan pengebdalian NAPK manajemen ASN,” jelas Bernhard.
Ia mengatakan, sistem pengawasan dan pengendalian pelaksanaan NSPK manajemen ASN merupkan efektivitas, efisiensi dan optimalisasi pengawasan dan pengendalian NSPK.