Hal ini merupakan mandat dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan tugas Kemendagri dalam memberikan pedoman dan supervisi terhadap urusan pemerintahan di seluruh tingkat pemerintahan, mulai dari provinsi hingga desa.
Selain itu, Mendagri juga menyampaikan pentingnya koordinasi yang baik antar susunan pemerintahan untuk memastikan pelaksanaan urusan pemerintahan berjalan efektif.
Ia menekankan bahwa pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Kemendagri.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Dr. Bima Arya Sugiarto dan Dr. Ribka Haluk, memiliki peran strategis dalam mendukung tugas Mendagri.
Wamendagri bertanggung jawab untuk membantu merumuskan kebijakan di Kemendagri dan mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas organisasi.