PKC PMII Jatim Nilai SE Kemenag RI Sebagai Bentuk Upaya Harmonisasi

SUMENEP, eljabar.com – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Jawa Timur, menilai SE Kemenag RI merupakan bentuk upaya harmonisasi antar umat.
Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan musala.
Dalam aturan itu dijelaskan pula tata cara pakai toa masjid untuk shalat subuh, magrib, jumatan hingga takbiran.
Namun sayang, peraturan itu menuai kritik dari berbagai pihak dan menuai polemik diantara umat muslim di seluruh Indonesia.
Dari itu, Sekum PKC PMII Jatim, Fadil, menganggap munculnya Surat Edaran tersebut. Menurutnya SE itu merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk menciptakan kerukunan dan keharmonisan di tengah masyarakat yang plural.
“Saya juga mengapresiasi langkah Kemenag menggandeng DMI (Dewan Masjid Indonesia) sebagai langkah efektif dalam sosialisasi dan pembekalan terhadap para takmir masjid perihal Surat Edaran yang muncul,” ungkapnya. Selasa (01/03/2022).
Terkait polemik yang terjadi di masyarakat, kata Fadil, yakni disebabkan dengan adanya distorsi informasi yang tersampaikan pada masyarakat perihal Surat Edaran tersebut.
“Surat Edaran itu mengatur penggunaan pengeras suara bukan melarang penggunaan toa untuk adzan, kesalahpahaman itu harus dilawan dengan edukasi yang utuh,” urainya.
Pihaknya menyayangkan adanya tindakan desas desus isu yang dilakukan oleh oknum perihal pernyataan Kemenag yang menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.
“Jika diamati secara utuh, pernyataan beliau menegaskan tentang pentingnya pengaturan kebisingan terhadap pengeras suara yang kadang dianggap berlebihan,” tutupnya. (ury)







